Legal Smart Channel Bekerja Sama Dengan Kanal KPK Membuat Modul Penyuluhan Hukum

BPHN-Jakarta. Kamis 11 Februari 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka pembuatan Modul Penyuluhan Hukum antara Humas KPK dengan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum BPHN. Modul dalam bentuk rekaman suara ini nantinya akan disebarkan melalui media Kanal KPK dan Legal Smart Channel dengan materi dari istilah-istilah yang sering muncul dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Banyak istilah-istilah hukum yang seringkali kita dengar namun, kita sendiri tidak paham akan maknanya, seperti SP3, Sprindik, Penyadapan dan beberapa istilah lainnya. Maka dari itu kita coba sampaikan kepada masyarakat umum definisi-definisi dari istiliah-istilah tersebut, ungkap Feni, crew dari Kanal KPK.


BPHN sangat terbuka dalam bentuk kerjasama seperti ini guna penyebaran informasi hukum yang lebih masif lagi. Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi Para Penyuluh Hukum BPHN yang merasa telah di fasilitasi oleh KPK dalam penyebaran informasi hukum mengingat Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang terhitung masih sangat baru ini.