BOGOR 21-23 MARET 2013
Dalam rangka implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakannya konsinyasi Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2013 bertempat di Hotel LORIN Sentul Bogor. Pertemuan ini dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang peserta terdiri dari para Pejabat Eselon I, II, III dan IV serta, Fungsional Pustakawan dan Staf dilingkungan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional serta para Narasumber/ Pakar yang mempunyai keahlian dibidang Hukum, Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Konsinyasi bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan menentukan langkah strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan JDIHN baik dalam tataran konsep maupun operasionalisasi JDIHN, adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersusunnya program untuk mewujudkan kerjasama serta pengembangan suatu sistem bersama dalam wadah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi; tersedianya Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM; dan tersedianya Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian penghargaan Anggota JDIHN.
Dalam kesempatan ini para narasumber memberikan masukan dan pandangannya, yaitu:
1. Perencanaan Program Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Pasca Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional akan disampaikan oleh: Dr. Diani Sadiawati, SH., LL.M
2. Kebijakan Umum dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN akan disampaikan oleh : Prof. Dr. I.B.R. Supancana, SH., MH
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi disampaikan oleh: Aria Suyudi S.H, LL.M.
Disamping itu disampaikan pula pokok pikiran/masukan dari:
a. Sekretaris BPHN akan menyampaikan pokok bahasan mengenai Dukungan fasilitatif yang diperlukan dalam pembinaan dan pengembangan JDIHN serta pemberdayaan Kanwil untuk menjalankan peran dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan JDIHN di daerah.
b. Seluruh Kepala Pusat dilingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional akan menyampaikan pokok bahasan mengenai Pendayagunaan JDIHN dalam :
1. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional;
2. Penelitian dan Pengembangan sistem hukum nasional;
3. Penyuluhan Hukum;
serta dukungan konten JDIHN yang menyangkut hasil kegiatan masing-masing pusat dilingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.