LAPORAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
PADA RAPAT PEMBAHASAN TAHUNAN
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) DAN
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TAHUN 2015
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jakarta, 15 Desember 2014
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua
Yang terhormat,
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
Staf Khusus, pejabat Eselon I dan Eselon II, Peserta Rapat Pembahasan tahunan R-PP dan R-Perpres, dan
Hadirin yang berbahagia.
Bapak Menteri, Perkenankan saya melaporkan bahwa:
Rapat Pembahasan Tahunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) – Kementerian Hukum dan HAM RI dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) pemrakarsa.
Kegiatan ini baru masuk tahun kedua yang dimulai pada pertengahan tahun 2014, dengan menghasilkan Keppres No. 19 Tahun 2014 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keppres No. 20 tahun 2014 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden. Dalam kedua Keppres tersebut termuat sejumlah rancangan yang sudah disepakati untuk jangka waktu 1 tahun atau sesuai perintah Undang Undang. Tetapi dalam pelaksanaannya apa yang sudah diprogramkan tersebut belum mencapai hasil yang maksimal. Kecilnya capaian ini karena Keppres program perencanaan RPP dan R-Perpres baru muncul pertengahan tahun 2014. Sedangkan sistem monitor dengan menggunakan 8 Kolom baru berjalan efektif pada bulan Oktober.
Untukmencapai hasil yang lebih baik di tahun 2015, perencanaan R-PP dan R-Perpres ditetapkan sejak awal. Sistem yang diguakan untuk pembentukan R-PP dan R-Perpres menggunakan simplifikasi, agar dapat menghindari terjadinya pembengkakan jumlah usulan baru, ditambah lgi dengan masih banyaknya sisa usulan lama. Dasar pembentukan usulan selain karena perintah UU atau PP, juga harus dikaitkan dengan RKP 2015. Tujuannya untuk menciptakan sinergitas antara kebijakan pemerintah dengan regulasi.
Kendala yang sering dihadapi adalah terkait dengan usulan R-PP yang bersifat lintas sector. Kami akan mengupayakan efektivitas pementauan sistem 8 kolom dengan melibatkan K/L terkait, sejak awal. Sehingga dapat mendorong percepatan pembentukan R-PP dan R-Perpres dalam rangka efektivitas UU. Semua ini perlu dukungan kesadaran pola pikir K/L yang tidak lagi mengutamakan ego sektoralnya.
Dalam rangka kelancaran dan optimalisasi capaian R-PP dan R-Perpres 2015 kami mohon Bapak Menteri berkenan memberikan arahan. Terima Kasih.
Wabillahitaufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum warohmatullahi waarokatuh.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
Enny Nurbaningsih