Lakukan Koordinasi dan Fasilitasi, BPHN Sambangi Kanwil Kemenkumham Kaltim

Samarinda, BPHN.go.id – Dalam rangka pembinaan JFT Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bertolak menuju Samarinda, Kalimantan Timur untuk melakukan rapat kordinasi dan konsultasi dengan Pejabat Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (31/08).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Santun Siregar didampingi oleh jajaran dan JBT Penyuluh Hukum. Sedangkan perwakilan dari BPHN terdiri dari Supriyatno selaku Kepala Bidang Penyuluh Hukum di dampingi oleh Rachmat Abdillah Sub Bidang Pengembangan dan Perwakilan dari JFT Penyuluh Hukum Yulia Wiranti Penyuluh Hukum Ahli Madya, Leny Ferina Penyuluh Hukum Ahli Muda dan M. Dicky Faisal Penyuluh Hukum Ahli Pertama.

Dalam kesempatan tersebut, Santun Siregar selaku Kadivyankum menyambut baik adanya kegiatan ini, karena baginya masih banyak yang perlu di pahami bersama mengenai JFT Penyuluh Hukum ini. Karena setelah seseorang di angkat menjadi seorang Penyuluh Hukum, tentu saja harus jelas semuanya baik dari sisi regulasi hingga ke aktivitas si Penyuluh Hukum baik yang dilakukan secara mandiri maupun yang di fasilitasi oleh APBN.

Perihal tersebut, Supriyatno menegaskan bahwa, seorang Penyuluh Hukum dituntut kemandiriannya serta kreativitasnya dalam rangka pemenuhan kewajibannya untuk mengejar angka kredit. Namun, tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban pemenuhan angka kredit, namun juga perlu adanya upaya-upaya agar kehadiran Penyuluh Hukum terasa di masyarakat.

Tidak hanya itu, sebagai seorang Penyuluh Hukum, kita harus ingat bahwa kita ini Pegawai Kementerian Hukum dan HAM, sehingga kita juga turut serta aktif dalam kesehariannya sebagai pegawai Kemenkumham dengan menjalani tugas sehari-hari yang ditugaskan oleh pimpinan. “Antara struktural dan fungsional yang ada merupakan team work dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” tegas Supriyatno.

Yuliawiranti mewakili Penyuluh Hukum Ahli Madya di BPHN pun menyambung, perlu ada pemahaman yang mendalam terkait kegiatan Penyuluhan Hukum ketika seseorang sudah menjabat sebagai Penyuluh Hukum. Sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara khusus, seperti Penulisan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum. Perlu di pelajari dan dipahami secara mendalam oleh rekan-rekan Penyuluhan Hukum.

Tidak hanya itu, Rachmat Abdillah menyampaikan kedepannya Penyuluh Hukum tidak hanya fokus dengan kegiatan-kegiatan dengan metode Penyuluhan Hukum Langsung. Karena metode Penyuluhan Hukum juga ada yang bersifat Penyuluhan Hukum Tidak Langsung. “Artinya, Penyuluh Hukum juga harus update dengan perkembangan media komunikasi, “ ungkap Rachmat. Pendekatan-pendekatan komunikasi melalui media digital mau tidak mau harus digunakan, terlebih saat ini masyakat banyak menghabiskan waktunya dengan gadget untuk mencari informasi hukum, tutup Rachmat. (RA/Pusluh)