KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Islam Kalimantan (Uniska), Senin (22/5) bertempat di Aula, Lantai IV, BPHN.  Kunjungan mahasiswa diterima oleh Kepala BPHN, Sekretaris BPHN, Kapusren, Kapusdok, perwakilan dari Pusat AE dan perwakilan dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum.

Acara kunjungan di buka oleh Sekretaris BPHN, Bapak Danan Purnomo. Dalam sambutan pembukaanya, Bapak Danan menyampaikan bahwa BPHN terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 Pusat yaitu Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum serta Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Kemudian Kepala BPHN, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum menyampaikan peran dan tugas BPHN secara umum. Porf. Dr. Enny menyampaikan bahwa dalam rangka perencanaan hukum ke depan, BPHN saat ini melakukan tugas analisis dan evaluasi terhadap semua peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Kepala BPHN mengatakan bahwa saat ini ada 42.000 ribu peraturan perundang-undangan yang bermasalah yang perlu dilakukan analisis dan evaluasi, oleh karena itu kami mengundang mahasiswa dan dosen dari Uniska jika akan membantu melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan yang bermasalah.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Ibu Min Usihen menyampaikan materi terkait tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus mencirikan sebagai berikut merupakan satu kesisteman yang bersifat Futuristik dan holistik (dapat berlaku lama dan/atau dapat meminimalisasi persoalan yang mungkin muncul pada masa depan), termasuk mempertimbangkan keberlanjutan hidup bernegara, realistik/aplikatif (terutama bagi stakeholder/ pemangku kepentingan), tidak multi tafsir (menyulitkan implementasinya), sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan/atau negara, tidak tumpang tindih (baik secara vertikal maupun horizontal) dan didukung dengan mekanisme, SDM serta sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut Ibu Mien Usihen menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 12/2011 proses pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Acara ditutup dengan pertukaran cindermata dan foto bersama. (Humas).