Kunjungan Kerja DPRD Kota Yogyakarta

Jakarta - BPHN,  Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan rapat kerja dari DPRD Yogyakarta, Rabu (17/01). Maksud kunjungan dari DPRD Yogyakarta adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memenuhi rangka tugas melaksanakan program perancangan peraturan daerah, guna memberikan bantuan hukum terhadap rakyat yang kurang mampu khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta .

Perwakilan dari DPRD Yogyakarta diterima oleh sebagai Kasubbid program Bantuan Hukum (Masan Nurpian, S.H ).

Dalam kunjungan tersebut, DPRD Yogyakarta membahas perihal bantuan hukum bagi rakyat yang tidak mampu, lalu membahas tentang anggaran terkait bantuan hukum. Masan Nurpian juga menjelaskan bahwa Kemenkumham memberikan bantuan anggaran kepada masyarakat sampai kepada tahap peninjauan kembali karna sudah terdapat pada Undang-undang.

Bahkan, masyarakat yang terkena kasus hukum sudah mendapatkan bantuan sejak tahap yang paling rendah, seperti pada tahap penangkapan, tegas Masan Nurpian. “Bagaimana jika seorang PNS yang terkena kasus hukum?” Tanya wakil DPRD Yogyakarta, lalu Masan Nurpian menjelaskan bahwa sudah ada bantuan hukum bagi PNS di daerah-daerah selama dalam kasusnya atas nama tugas instansi terkait bukan kasus pribadi.

Untuk perihal anggaran APBD bisa terus berjalan untuk memberi bantuan terhadap rakyat yang kurang mampu. Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga hukum yang sudah diverifikasi oleh Kemenkumham bisa mendapatkan bantuan penyelesaian perkara dengan dana APBN atau APBD.

Kesadaran hukum bagi masyarakat harus lebih ditingkatkan demi menurunnya tingkat kejahatan, selama jumlah penduduk kita masih tinggi pasti tingkat kejahatan juga akan tinggi. Untuk itu kami BPHN hadir untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat. (HUMAS)