Kunjungan Kerja DPRD Kota Cimahi

Jakarta - BPHN,  Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan rapat kerja dari DPRD Cimahi, Jumat (12/01). Maksud kunjungan dari DPRD Cimahi adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memenuhi rangka tugas melaksanakan program perancangan peraturan daerah, guna memberikan bantuan hukum terhadap rakyat yang kurang mampu. Edi Kanedi sebagai ketua Bankumperda meminta bantuan BPHN untuk memberikan arahan dan petunjuk untuk melaksanakan bantuan hukum bagi rakyat yang tidak mampu.

Perwakilan dari DPRD Cimahi yang terdiri dari 13 orang anggota dewan diterima oleh sebagai Kabid Bantuan Hukum ( Constantinus Kristomo, S.S ) dan Kasubbid program Bantuan Hukum (Masan Nurpian, S.H ).

Dalam kunjungan tersebut, DPRD Cimahi mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dan tata cara advokasi yang baik dan benar, perihal anggaran APBN dan APBD untuk Bankumperda, lalu pengimplementasian bantuan hukum kepada rakyat yang kurang mampu melalui perda, dan juga mengenai fasilitas yang minim serta pengetahuan masyarakat yang masih kurang.

Terkait teknis dan tata cara yang baik dan benar, Masan Nurpian menyatakan bahwa  pemberi Bantuan Hukum hanya bisa dilakukan oleh badan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham dan dipilih oleh Walikota.

Untuk perihal anggaran APBD bisa terus berjalan untuk memberi bantuan terhadap rakyat yang kurang mampu. Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga hukum yang sudah diverifikasi oleh Kemenkumham bisa mendapatkan bantuan penyelesaian perkara dengan dana APBN atau APBD.

Bapak Edi Kanedi juga menyatakan jika rancangan ini sudah di terima seluruhnya oleh DPRD Cimahi, selanjutnya pihak DPRD Cimahi akan membuat pansus untuk mengolah data lebih dalam dan mungkin akan mengunjungi kembali BPHN. (HUMAS)