JAKARTA-WARTA BPHN
Beberapa fraksi DPRD Kota Yogyakarta berkonsultasi terkait produk legislasi yang akan dibuat pada masa jabatan 2015. Rombongan yang diterima di ruang rapat pimpinan oleh Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih yang didampingi oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PUSREN), serta Kepala Bidang Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Tongam R Silaban. Kamis, (20/8)
Dalam pertemuan tersebut wakil ketua DPRD, Irfan menyampaikan bahwa fungsi dewan adalah membentuk peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam kesempatan ini beliau berkonsultasi tentang Undang-Undang MD3 yang berkaitan dengan DPRD. Menurut pandangan beliau, bahwa DPRD kota tidak diatur secara spesifik. Untuk itu DPRD kota meminta advice dari BPHN mengenai hal tersebut.
Dalam kesempatan itu Ka. BPHN menyampaikan beberapa hal mengenai kedudukan BPHN dalam produk legislasi nasional daerah. Untuk saat ini, BPHN telah menjadi leader dalam hal produk legislasi, bahkan saat ini BPHN telah membuat jaringan yang terintegrasi terhadap semua K/L yang dalam waktu dekat segera melaunching sistem tersebut.
Menurut Enny Nurbaningsih bahwa kurang maksimalnya produk legislasi disebabkan tidak adanya sistem yang terintegrasi. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang bantuan hukum untuk orang miskin yang telah berjalan saat ini.
Selain itu, beliau menekankan bahwa dalam membuat produk-produk hukum harus disusun dengan kebutuhan daerah setempat, artinya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan bukan hanya untuk kebutuhan politik semata, tetapi benar-benar menjadi kebutuhan bersama.*tatungoneal & MBS