BPHN menerima kunjungan kerja DPRD Kota Sawahlunto pada hari Selasa, 28 April 2015. Rombongan diterima di Ruang Rapat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Kota Sawahlunto menyampaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan DPRD khususnya Tata Tertib DPRD yang mengatur kewenangan Badan Kehormatan.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan DPRD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun kewenangan Badan Kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perencanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksanaannya. Jika peraturan pelaksanaan dari undang-undang beru tersebut belum ada, DPRD bisa menggunakan peraturan pelaksanaan yang lama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru tersebut. (Tim Prolegda).