KUNJUNGAN DPRD KABUPATEN TRENGGALEK KE BPHN

BPHN menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa, 7 April 2015. Rombongan diterima di Ruang Rapat Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.

Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Kabupaten Trenggalek menyampaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan DPRD.

Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah di lingkungan DPRD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemeritah Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah di koordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang legislasi. Mekanisme koordinasi oleh alat kelengkapan DPRD diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPRD.

Perencanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksanaannya. Jika ada undang-undang  yang baru diundangkan dan peraturan pelaksanaannya belum ada, DPRD bisa menggunakan peraturan pelaksanaan yang lama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru tersebut.

Penyusunan Naskah Akademik adalah salah satu bagian dari tahap Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Dalam pelaksanaannya, penyusunan Naskah Akademik dapat mengikutsertakan akademisi. DPRD juga dapat mengikutsertakan tenaga perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah kerjanya. Dengan demikian naskah yang dihasilkan akan lebih komprehensif. (Tim Prolegda)