Jakarta, BPHN – Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum BPHN, pada hari Jumat (31/8) telah menerima kunjungan dari Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Sawahlunto. Pada saat menerima kunjungan Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Kediri, Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum menyatakan bahwa BPHN selalu terbuka untuk DPRD manapun yang ingin datang untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai masalah-masalah hukum, khususnya yang terkait dengan perencanaan peraturan daerah. Pada kesempatan tersebut, terjadi diskusi yang hangat antara Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum beserta staff dengan anggota BALEGDA DPRD Kabupaten Kediri terkait mengenai penentuan prioritas dalam Prolegda, naskah akdemik , peraturan pelaksanaan Perda, serta peraturan desa.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sawahlunto dalam kunjungannya tersebut berkonsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum mengingatkan mengenai ketentuan aturan peralihan yang terdapat dalam Pasal 123 Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan untuk Kepentingan Umum. Pasal ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk menjembatani antara peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berlaku sekarang dengan peristiwa hukum yang telah terjadi sebelum disahkannya peraturan yang telah berlaku tersebut. Selain itu, prinsip kehati-hatian menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan sehingga keinginan dan cara yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya tidak menjadi salah di mata hukum. [rja]