KUNJUNGAN DELEGASI NEPAL

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Nepal, Senin (27/11). Maksud kunjungan dari delegasi Nepal adalah untuk dapat saling belajar dan berbagi pengalaman mengenai pemberdayaan hukum (legal empowerment), sistem bantuan hukum, dan paralegal berbasis komunitas di Indonesia. Kedatangan delegasi Nepal diterima oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfy MZ, S.H., M.H, beserta pejabat dari Pusat Penyuluhan Hukum dan Sekretariat.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tiga agenda utama yaitu UU Bantuan Hukum dan Sistem Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Indonesia, Rencana pengembangan bantuan hukum dan paralegal di Indonesia, serta SIDBANKUM dan Legal Smart Channel.

Sekretaris BPHN menyampaikan paparan terkait Kebijakan Nasional Bantuan Hukum. Sebelum menyampaikan paparan terkait kebijakan Nasional Bantuan Hukum, Sekretaris BPHN menyampaikan terkait tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 “Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mendukung pelaksaan tugas dan fungsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 Pusat yaitu Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Pusat Dokumentasi dan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum”, ujar Audy Murfy dalam sambutan pembukaannya.

Lebih lanjut Audy Murfy menyampaikan bahwa Bantuan Hukum  merupakan Program Nasional berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011, yang bertujuan untuk mewujudkan kehendak konstitusi sesuai Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum (equality before the law).

“Tanpa kehadiran negara sangat mungkin orang miskin tidak akan mendapatkan akses keadilan. Oleh karena itu melalui UU No. 16 Tahun 2011 negara memberikan bantuan hukum apabila ada orang/kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum  melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)” , papar Audy.

     Paparan selanjutnya dilakukan oleh C. Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum  terkait aplikasi sidbankum. (EA/RA)