BPHN.GO.ID – Tabanan. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, dalam menjaga stabilitas nasional harus dimulai dari scope/lingkup terkecil. Mulai dari keluarga, kemudian naik secara berjenjang ke level RT, RW, desa/kelurahan dan seterusnya. Oleh karena itu, peran perangkat desa menjadi amat sentral. Mereka bertindak sebagai mediator, pengayom sekaligus pemberi solusi yang dapat memberikan dampak langsung pada masyarakat.
“Coba bayangkan apabila tidak ada peran perbekel/kepala desa, tidak ada peran lurah, tidak ada peran babinsa atau babinkatibmas. Apakah bisa? Peran-peran untuk menjaga perdamaian tersebut telah dilakukan mereka dalam tugas dan fungsinya. Walau sepertinya tidak kelihatan, namun di lapangan telah mereka lakukan,” ujar Widodo ketika memberikan penguatan kepada Paralegal di Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Bali pada Sabtu (06/05/2023).
Widodo menambahkan, hal tersebut yang kadang luput dari perhatian kita. Peran kepala desa/lurah dalam membantu menjaga stabilitas nasional seharusnya dapat diapresiasi dengan lebih baik lagi. “Oleh karena itu, Kemenkumham melalui BPHN yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung ingin memberikan apresiasi sekaligus memperlihatkan potret positif peran kepala desa/lurah tersebut dalam Paralegal Justice Award. Tanpa peran mereka, mungkin setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, kasusnya sudah naik ke kepolisian atau ke pengadilan,” tambah Widodo.
Tak hanya dari sisi Pemerintah Daerah, Kemenkumham sendiri juga terus melakukan perbaikan dalam menjaga stabilitas nasional. Salah satunya yaitu dengan melakukan transformasi pada tugas dan fungsi jabatan fungsional Penyuluh Hukum.
“Kita memang sedang mentransformasi, baik secara organisasi maupun kelembagaan, tugas fungsi Penyuluh Hukum. Misalnya dengan memperkuat fungsi-fungsi penyuluhan hukum di media sosial dan perkuat sinergi dengan stakeholder lain seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, TNI, Polri, paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH),” pungkas Kepala BPHN tersebut.
Salah satu bentuk sinergitas yang telah dijalankan oleh Kemenkumham dengan pemerintah desa yaitu dengan membangun Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Plt. Sekretaris sekaligus Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo mengatakan, masyarakat di desa yang sedang menghadapi masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan memperoleh keadilan.
“Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) mulai dibangun pada tahun 2020. Setahun kemudian, Posyankumhamdes mendapatkan rekomendasi untuk dinasionalisasikan. Posyankumhamdes di Tabanan ini cukup responsif dalam membantu menyelesaikan permasalahan warga. Semoga Posyankumhamdes Tabanan menjadi percontohan bagi desa/kelurahan lainnya,” kata Kristomo.
Selain Widodo dan Kristomo, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti, Kabag Hukum Kabupaten Tabanan I Nyoman Mardiana, Perbekel Desa Gubug I Nengah Mawan beserta jajarannya, Penyuluh Hukum Kanwil Bali dan Paralegal Desa Gubug. (HUMAS BPHN)
“Coba bayangkan apabila tidak ada peran perbekel/kepala desa, tidak ada peran lurah, tidak ada peran babinsa atau babinkatibmas. Apakah bisa? Peran-peran untuk menjaga perdamaian tersebut telah dilakukan mereka dalam tugas dan fungsinya. Walau sepertinya tidak kelihatan, namun di lapangan telah mereka lakukan,” ujar Widodo ketika memberikan penguatan kepada Paralegal di Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Bali pada Sabtu (06/05/2023).
Widodo menambahkan, hal tersebut yang kadang luput dari perhatian kita. Peran kepala desa/lurah dalam membantu menjaga stabilitas nasional seharusnya dapat diapresiasi dengan lebih baik lagi. “Oleh karena itu, Kemenkumham melalui BPHN yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung ingin memberikan apresiasi sekaligus memperlihatkan potret positif peran kepala desa/lurah tersebut dalam Paralegal Justice Award. Tanpa peran mereka, mungkin setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, kasusnya sudah naik ke kepolisian atau ke pengadilan,” tambah Widodo.
Tak hanya dari sisi Pemerintah Daerah, Kemenkumham sendiri juga terus melakukan perbaikan dalam menjaga stabilitas nasional. Salah satunya yaitu dengan melakukan transformasi pada tugas dan fungsi jabatan fungsional Penyuluh Hukum.
“Kita memang sedang mentransformasi, baik secara organisasi maupun kelembagaan, tugas fungsi Penyuluh Hukum. Misalnya dengan memperkuat fungsi-fungsi penyuluhan hukum di media sosial dan perkuat sinergi dengan stakeholder lain seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, TNI, Polri, paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH),” pungkas Kepala BPHN tersebut.
Salah satu bentuk sinergitas yang telah dijalankan oleh Kemenkumham dengan pemerintah desa yaitu dengan membangun Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Plt. Sekretaris sekaligus Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo mengatakan, masyarakat di desa yang sedang menghadapi masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan memperoleh keadilan.
“Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) mulai dibangun pada tahun 2020. Setahun kemudian, Posyankumhamdes mendapatkan rekomendasi untuk dinasionalisasikan. Posyankumhamdes di Tabanan ini cukup responsif dalam membantu menyelesaikan permasalahan warga. Semoga Posyankumhamdes Tabanan menjadi percontohan bagi desa/kelurahan lainnya,” kata Kristomo.
Selain Widodo dan Kristomo, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti, Kabag Hukum Kabupaten Tabanan I Nyoman Mardiana, Perbekel Desa Gubug I Nengah Mawan beserta jajarannya, Penyuluh Hukum Kanwil Bali dan Paralegal Desa Gubug. (HUMAS BPHN)