BPHN.GO.ID – Jakarta. Produk legislasi merupakan komponen penting dalam kesatuan sistem hukum nasional demi mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. Dibutuhkan perencanaan yang matang dalam pembentukan produk legislasi tersebut, salah satunya melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meski demikian, Prolegnas belum mencapai hasil yang diharapkan. Kinerja program ini terhambat oleh beberapa faktor, antara lain membengkaknya jumlah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), masih menguatnya ego sektoral, serta kompleksitas proses legislasi di tingkat DPR dan pemerintah. Efektivitas Prolegnas masih perlu ditingkatkan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagai lembaga penggagas upaya pembangunan hukum melalui perencanaan sejak 1976, terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan proses-proses dalam Prolegnas agar hasilnya lebih maksimal. Untuk itu, BPHN akan menggelar kegiatan Pendalaman Substansi Usulan Rancangan Undang-Undang dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 atau biasa disebut Lokakarya Pendalaman Usulan Prolegnas.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan BPHN setiap tahun. Lokakarya tahun ini cukup istimewa, sebab dalam rangka menyambut pemerintahan dan periode Prolegnas yang baru.
“Kegiatan terdiri atas rapat pleno dan diskusi mendalam atau penelaahan dalam Pokja terhadap RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Rencananya Lokakarya Prolegnas akan dilaksanakan pada 03-04 Oktober 2024,” kata Arfan di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, berharap agar masing-masing kelompok kerja (pokja) yang dikomandoi oleh Analis Hukum Ahli Utama dan Penyuluh Hukum Ahli Utama dapat bekerja bersama-sama untuk menyukseskan acara ini.
“Semoga kita dapat mempresentasikan kegiatan dengan baik kepada internal Kemenkumham dan teman-teman di Kementerian/Lembaga. Saya yakin, sebab teman-teman BPHN sudah terbiasa mengadakan kegiatan lokakarya ini,” ujar Milawati.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Nur Ichwan, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny P. Simamora, serta Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka juga berpesan untuk memperhatikan teknis kegiatan agar lokakarya berjalan lancar.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Nunuk Febriananingsih, menjelaskan bahwa akan dibagi empat pokja dalam kegiatan tersebut, meliputi Pokja Bidang Hukum dan HAM, Pokja Bidang Keuangan, Pokja Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Ekonomi, dan Industri, serta Bidang Sosial Budaya dan Politik Hukum dan Keamanan.
“Masing-masing kementerian/lembaga nantinya akan mempresentasikan urgensi RUU yang akan diusulkan. Kemudian, narasumber/pakar akan memberikan tanggapan atas hal tersebut. Tanggapan dalam lokakarya itu nantinya akan dibawa dalam rapat konsinyasi yang melibatkan tim pengarah dari berbagai kementerian,” tambah Nunuk.
Acara Lokakarya Prolegnas rencananya akan berlangsung hybrid, secara luring di Mercure Jakarta Batavia dan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi dan Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, serta perwakilan pegawai BPHN dari setiap pusat dan sekretariat. (HUMAS BPHN)