Kristomo: Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Memudahkan Para Pihak

BPHNTV-Banten. Untuk memudahkan Organisasi Bantuan Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan monitoring Implementasi Bantuan Hukum, maka Pusat Penyuluhan Hukum baru saja menyelesaikan Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum. Hal ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Hukum dalam Implementasi Bantuan Hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, Kristomo dalam pemaparannya di kegiatan Bimbingan Teknis yang diadakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.

Tahapan yang di lakukan dalam aplikasi tersebut ialah berupa Permohonan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terbagi dua yaitu Permohonan Pelaksanaan dan Permohonan Pencairan. Setelah itu Approval / persetujuan dari Kantor Wilayah saat permohonan pelaksanaan Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum. Dalam proses ini Organisasi Bantuan Hukum hanya mengisi data serta mengupload beberapa materi yang perlu di upload dalam aplikasi tersebut, dan membuat Declare/Surat Pernyataan Dokumen Asli dari OBH yang menyatakan bahwa “dokumen yang diunggah adalah benar dan asli sesuai yang disimpan oleh OBH”.

Dengan ada aplikasi ini akan sangat memudahkan bagi Kanwil, OBH serta BPHN dalam melakukan monitoring, ungkap Kristomo. Aplikasi ini bisa di akses di www.lsc.bphn.go.id