Konsultasi Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum, BPHN Terima Kunjungan DPRD Kab. Kuantan Sengingi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (12/07/2024). Kegiatan kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi. Kedatangan rombongan dari Kabupaten Kuantan Singingi ini bertujuan untuk konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bantuan Hukum.

 

Menyambut kedatangan rombongan dari Kabupaten Kuantan Singingi, Arfan menjabarkan sedikit mengenai tugas dan fungsi serta susunan struktur unit kerja dari BPHN. “Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan salah satu unit utama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertugas dalam melakukan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, pelaksanaan bantuan hukum, penyuluhan hukum, pembinaan jabatan fungsional analis hukum dan penyuluh hukum, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” jelas Arfan pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta.

 

Menanggapi maksud dan tujuan kunjungan rombongan Kabupaten Kuantan Singingi, Arfan menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan baik itu pada Program Legislasi Nasional dan Program Pembentukan Peraturan Daerah sudah memiliki alur penyusunannya masing-masing sehingga harus ditinjau kembali kelengkapan pendukung yang diperlukan. “Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah perlu didukung adanya naskah akademik untuk mempermudah proses pembahasan serta sebagai dasar kebutuhan penyusunan perda tersebut, selain itu harmonisasi terhadap peraturan sektor yang bersinggungan dengan peraturan yang disusun juga perlu diperhatikan,” ungkap Arfan.

 

Selain itu, Arfan menambahkan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah diperlukan keterlibatan masyarakat berupa partisipasi publik yang telah dilakukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait peraturan yang akan disusun. “Tahapan partisipasi publik ini juga tidak dapat dilewatkan, agar kemudian isu-isu dan substansi yang diatur dapat diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum Kab. Kuantan Singingi, Agung Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada BPHN yang telah menerima kunjungan dari DPRD Kab. Kuantan Singingi dan memberikan wadah untuk berdiskusi terkait Ranperda yang tengah disusun oleh Kab. Kuantan Singingi. “Saat ini Pemerintah dan DPRD Kab. Kuantan Singingi tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kab. Kuantang Singingi,” kata Agung.

 

Dengan adanya diskusi dan konsultasi ini, diharapkan Ranperda Bantuan Hukum Kabupaten Kuantan Singingi dapat tersusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan akses yang mudah dan berkualitas bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. Selain itu, Pemerintah Kab. Kuantan Singingi juga dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.