KONSINYERING PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG POLA PENYULUHAN HUKUM

BPHN – Jakarta. Dalam rangka mempercepat Penyusunan  Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Penyuluhan Hukum maka Pada Tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2016 dilaksanakan konsinyering di Hotel Ibis Tangerang.

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih dalam sambutannya mengatakan bahwa yang harus kita lakukan saat ini adalah bagaimana caranya kita bisa memetakan permasalahan hukum agar penyuluhan hukum nantinya tepat sasaran dan tidak itu itu saja.

Pemetaan disini terkait materinya yang harus up to date dan sesuai dengan masalah-masalah hukum yang sedang marak terjadi di Indonesia. Peta permasalahan hukum sesuai wilayah masyarakat, hal ini agar penyuluhan yang dilakukan efektif efisien misalnya melakukan penyuluhan tentang Undang-undang Kehutanan kepada Petani bukannya kepada buruh pabrik.

Pemetaan Permasalahan Hukum berbasis laporan dari daerah atau secara langsung dari kita menjadi hal penting jika digunakan dengan sebaiknya-baiknya, mengingat BPHN bertugas membina hukum nasional yang nantinya data tersebut juga akan digunakan secara nasional pula. Kedepannya pun kita harus memiliki Program Prioritas Penyuluhan Hukum secara Nasional yang bisa digunakan sebagai pegangan di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Selain itu juga Ka BPHN mengatakan bahwa sebenarnya Permenkumham tentang Pola Penyuluhan Hukum tersebut masih baik dan layak untuk diterapkan pada masa sekarang. Setelah saya membaca berulang-ulang Permenkumham tersebut yang dibuat pada tahun 2006, saya belum menemukan sesuatu hal yang membuat permenkumham tersebut harus diubah.

Permenkumham tersebut masih bisa dipertahankan, namun yang perlu kita lakukan saat ini adalah membuat pedoman-pedoman dari Permenkumham tersebut agar bisa dimengerti dan ditafsirkan dengan mudah bagi pembacanya dan tentunya agar menjadi pedoman yang mudah diterapkan di seluruh Indonesia.

Besar harapan bahwa pembahasan permenkumham tentang pola penyuluhan hukum mendapatkan titik temu permasalahan apakah permenkumham ini masih layak digunakan saat ini ataukah permenkumham ini harus berubah mengikuti jaman modernisasi yang telah banyak berubah. (RSH/RA)