KONSINYERING PENYUSUNAN STANDARD OPERASIONAL PROCEDURE (SOP) DAN PEDOMAN PENGELOLAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jakarta-BPHN, Dalam rangka penyusunan Standard Operasional Procedure (SOP) dan Pedoman Pengelolaan Kerja Sama, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Hukum Hadinoto Hadiputranto & Partners menyelanggarakan Konsinyering yang bertempat di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta, Senin-Selasa (17-18/10). Acara konsinyering di buka oleh Bapak Danan Purnomo, Sekretaris BPHN. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan pedoman kerja sama ini merupakan upaya untuk mempermudah dan menyeragamkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kerja Sama sehingga penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat berjalan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. Kegiatan konsinyering dimulai dengan paparan narasumber yaitu Bapak Cahyo Rahadian Muhzar, S.H., L.LM, Direktur HI & Otoritas Pusat, Ditjen AHU. Dalam paparanya beliau menyampaikan tujuan untuk melakukan hubungan luar negeri adalah national interest sedangkan dasar hukum untuk melakukan hubungan Luar Negeri adalah UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Polugri: Kebijakan, sikap dan tingkah Pemerintah RI dalam melakukan hubungan dengan negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek Hukum Internasional lain dalam menghadapi masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa untuk melakukan kerjasama luar negeri harus melihat 4 prinsip aman yaitu harus aman dalam aspek politis, keamanan, hukum dan teknis (Prinsip 4 Aman). Acara dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan SOP dan Pedoman Pengelolaan Kerja Sama oleh anggota tim yang terdiri dari Erna Priliasari, Arisman, Oki Lestari, Ivo Novita, Isthining Wahyu, Angriana, Ifa Sovia dan Elsi. Acara dipimpin oleh Kabag Humas, Kerjasama dan TU (Humas).