KONSINYASI PENYUSUNAN JUKLAK JUKNIS PENILAIAN PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

BPHN, HUMAS

Pusat penyuluhan Hukum – Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Konsinyasi Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Teknis Penilaian Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Hotel Salak The Heritage, Bogor pada 6 – 8 Desember 2017.

Target utama dalam kegiatan konsinyasi penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penilaian pembentukan desa/kelurahan sadar hukum untuk menyusun standar nilai (bobot penilaian) yang ideal dalam menetapkan sebuah Desa/Kelurahan Binaan untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan prosentase yang telah ditetapkan pada masing-masing dimensi yang meliputi dimensi akses informasi hukum; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi, demikian yang disampaikan kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Djoko Pudjiraharjo.

“Melalui standar nilai (bobot penilaian) tersebut, akan terbentuk sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang memiliki tingkat kualitas kesadaran hukum sesuai dengan kondisi masyarakatnya secara nyata”, ujar Djoko Pudjiraharjo.

“Tingkat kesadaran hukum ini, dapat dijadikan gambaran keberhasilan pembangunan hukum khususnya terkait peningkatan kesadaran hukum, tidak sekedar mengejar target secara kuantitas namun sasaranya adalah sisi kuantitasnya’ tambah Djoko.

Sekretaris BPHN, Audy Murfi mengapresiasi dengan upaya Pusat Penyuluhan Hukum dalam penyelenggarakan kegiatan ini, terutama yang hadir mewakili instansi/Lembaga, Pemda ditingkat Provinsi/Kabupaten/kota, Aparat Desa/Kelurahan dan para pejabat fungsional penyuluh hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta para narasumber yang akan memberikan pemikirannya dalam mendukung tugas dan fungsi BPHN dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan terwujudnya budaya hukum masyarakat serta dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar hukum yang kita inginkan.

Kurang lebih 19 Tahun reformasi bergulir, potret hukum negara kita belumlah menunjukan peningkatan yang signifikan, permasalahan degradasi budaya hukum di lingkunan masyarakat masih mengemuka sampai saat ini. Gejala ini ditandai dengan meningkatnya apatisme hukum maupun kepada struktur atau kelembagaan hukum yang ada. Hal ini tercermin dari peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di masyarakat hingga waktu belakangan ini.

“Oleh karena itu, sudah wakunya diperlukan arah pembangunan hukum yang jelas dengan memberi porsi yang lebih besar kepada pembangunan budaya hukum. Pembangunan hukum tidak hanya melihat dari sisi perilaku masyarakatnya, sisi nuraninya, membangun kembali  kualitas moralnya seperti nilai-nilai kejujuran, pengendalian diri; rasa malu serta kepedulian sebagai ranah moral”, ujar Audi Murfi

Diakhir sambutannya Sekretaris BPHN menegaskan bahwa Penyuluhan hukum dibebani tugas moral untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia dan mendorong dan diarahkan menjadi masyarakat yang cerdas hukum, pungkasnya.*tatungoneal