Komunikasi dan Pemanfaatan Teknologi, Faktor Penting Penyuluhan Hukum ke Masyarakat

BPHN.GO.ID – Bekasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan bimbingan teknis bagi calon penyuluh hukum di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (18/09/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya strategi penyuluhan hukum agar informasi dan pesan yang disampaikan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

 

“Beberapa strategi yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat peta penyuluhan hukum, pentingnya kemampuan komunikasi, membuat platform kreatif penyuluhan hukum, serta melakukan evaluasi dengan monitoring tools,” ujar Milawati di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Rawalumbu, Bekasi. 

 

Peta penyuluhan hukum, kata Milawati, dibuat dengan memotret kondisi dan fakta melalui beberapa aspek yang dianggap perlu sehingga tersusun konsep pemetaan untuk dijadikan sebagai petunjuk penyuluhan hukum. Aspek yang perlu diperhatikan yaitu data demograsi, karakter masyarakat, serta permasalahan hukum/isu terkini di masyarakat. 

 

“Dari pemetaan tersebut, MK berperan signifikan dalam menyediakan pedoman terkait hak-hak konstitusional warga negara. Hal tersebut akan membuat penyuluhan hukum yang dilakukan menjadi efektif dan efisien karena tepat sasaran pada kebutuhan hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya di mata hukum,” tambah Milawati. 

 

Menurut Milawati, penguasaan metode dan gaya komunikasi menjadi faktor penting agar pesan hukum mudah diterima masyarakat. Penyuluh hukum juga mesti kreatif dalam penyampaian penyuluhan hukumnya. Misalnya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penyebaran penyuluhan hukum di berbagai platform.

 

“Teknologi semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Pemanfaatan platform merupakan salah satu cara dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Bentuknya dapat berupa visual, audio, dan audio visual,” jelas Milawati. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Milawati juga menjelaskan tentang teknis uji kompetensi penyuluh hukum, kedudukan dan rumpun penyuluh hukum, metode pengangkatan penyuluh hukum, serta syarat-syarat perpindahan dari jabatan lain. 

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, dalam paparannya menyampaikan kebijakan strategis jabatan fungsional penyuluh hukum pasca PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. 

 

“Jika sebelumnya evaluasi kinerja penyuluh hukum dilakukan dengan menilai angka kredit dan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), maka saat ini evaluasi dinilai berdasarkan hasil pemenuhan ekspektasi kinerja yang ditetapkan atasan langsung,” imbuh Sofyan. 

 

Oleh karena itu, saat ini muncul paradigma baru: penyuluh hukum harus mendukung tujuan dan sasaran organisasi. Sofyan menambahkan, setiap penyuluh hukum diarahkan untuk mendukung peran instansi pemerintah dalam melakukan penyebaran informasi hukum, pemberian advis hukum, bantuan hukum nonlitigasi dan perluasan manfaat hukum melalui penguatan organisasi profesi. 

 

“Penyuluh hukum juga berperan dalam menciptakan kolaborasi yang sinergis antara berbagai bagian organisasi pada instansi pemerintah. Karakteristik Indonesia beragam dan memiliki cakupan wilayah yang luas, sehingga tidak bisa hanya dikerjakan oleh unit tertentu,” ungkapnya. 

 

Selain bimbingan teknis, dalam kegiatan ini turut dilakukan uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum. Acara itu dibuka langsung oleh Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom. (HUMAS BPHN)