Komisi III DPR RI Nilai Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Bantuan Hukum Pilar Vital Supremasi Hukum Indonesia
BPHN.GO.ID - Jakarta. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) dan program Bantuan Hukum yang dijalankan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah satu isu yang diperbincangan saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI pada Senin (04/09/2023).

Dalam era yang makin menekankan prinsip supremasi hukum, program DKSH menjadi pilar vital dalam memupuk kesadaran hukum masyarakat di level desa. Program tersebut memiliki dampak mendalam terhadap pemahaman hukum dan bantuan hukum yang lebih efektif.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan hukum terhadap individu dan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini terbukti dengan alokasi anggaran Rp 56 miliar untuk kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang akan digelontorkan pada tahun 2024.

“Anggaran tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penguatan layanan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Bentuknya melalui pemberian Bantuan Hukum Litigasi yang ditargetkan akan disalurkan kepada 9.389 orang dan Bantuan Hukum nonlitigasi sebanyak sebanyak 3.430 kegiatan,” ungkap Yasonna dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II ini.

Salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, berpendapat bahwa program DKSH dan Bantuan Hukum menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, kedua program tersebut menunjukkan ruh Indonesia sebagai negara hukum.

“Kesadaran hukum masyarakat yang baik dalam pandangan kami adalah mereka bisa melakukan tindakan preemptive dan preventif terkait dengan berbagai macam hal-hal yang menjurus pada tindak pidana,” jelas Nasir Djamil.

DKSH memainkan peran sentral dalam mengejar pencerahan hukum yang berarti. Sebab, dalam dunia yang semakin kompleks, pemahaman hukum adalah pondasi penting untuk membangun masyarakat yang berkeadilan.

Dalam keragaman pandangan dan harapan, kita melihat semangat bersama untuk menjaga dan memperkuat ruh supremasi hukum  negara kita. Sehingga, di setiap sudut desa, di setiap aspek kehidupan, dan di setiap tindakan kita, kita memancarkan kesadaran hukum yang berkeadilan sosial.

Hadir secara langsung Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy serta Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli sebagai perwakilan dari BPHN. (HUMAS BPHN)