Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Militer untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat paripurna. Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah RUU, dalam Raker yang dihadiri Menteri Pertahanan, Selasa (16/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.
RUU tentang Hukum Disiplin Militer adalah pengganti dari UU sebelumnya yang masih mengatur tentang Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menjelaskan ada kebutuhan untuk peningkatan profesionalisme prajurit TNI dengan memperketat aturan disiplin dan penegakan disiplinnya, termasuk mekanisme pemprosesan pelanggaran melalui peradilan militer.
Menurutnya, pengetatan ini diimbangi juga akuntabilitas proses peradilannya, sehingga misalnya setiap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran berhak mengajukan banding pada dua tingkatan dan proses peradilan militer. Selain itu juga dikawal oleh Dewan Pengawasan dan Kehormatan Peradilan Militer, sehingga kalau ada penyimpangan di dalam prosedur hukum acaranya bisa langsung diawasi oleh Dewan yang bersifat ad hoc ini.
“Ada penguatan di satu sisi tapi juga ada mekanisme akuntabilitas yang diperkuat. Diharapkan tingkat disiplin prajurit TNI dan mekanisme institusinya semakin baik, sehingga potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI bisa ditekan seminimal mungkin,” papar Mahfudz.Sanksi yang ada dalam RUU ini, mulai dari sanksi yang bersifat administratif sampai sanksi yang paling tinggi yaitu pemecatan. Terkait substansi tentang tindak pidana umum, masuk dalam ranah hukum peradilan militer tidak tuntas dibahas dan sempat ditarik. “UU ini tidak mencakup wilayah itu tetapi lebih pada pelanggaran-pelanggaran disiplin internal TNI berdasarkan aturan-aturan disiplin yang berlaku di lingkungan TNI,” ungkap Mahfudz Siddiq (F-PKS) (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi1/2014/sep/17/8739/komisi-i-dan-pemerintah-sepakati-ruu-hukum-disiplin-militer)