Komisi B DPRD Purwerejo Konsultasi di BPHN

Jakarta, Humas.

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Danan Purnomo, yang didampangi oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Min Usihen menyambut baik atas kunjungan DPRD Purwerejo di BPHN, Kamis,(10/11).

Dalam kesempatan tersebut beliau menjelaskan bahwa BPHN merupakan bagian unit eselon I dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang terdiri:

1.     Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum Nasional, mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum dibidang: a). Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintahan. b). Ekonomi, Keuangan, Industri,Perdagangan dan Infrastruktur; c).Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; d). Dan Bidang Sosial Budaya.

2.     Pusat  Perencanaan Hukum Nasional, yang dalamnya terdiri: a). bidang Perencanaan Legislasi yang bertugas melaksanakan penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan peraturan pemerintah, program penyusunan peraturan presiden, dan fasilitasi perencanaan legislasi daerah; b). Bidang Penyusunan Naskah Akademik, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan naskah akademik dalam urusan politik, hukum, keamanan dan pemerintahan, perekonomian, sumber daya alam dan lingkngan hidup, serta sosial dan budaya, dan c). Bidang Penyelarasan Naskah Akademik, tugas yang diemban melaksanakan penyelarasan nskah akademik terhadap sistematika dan materi muatan naskah akademik dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dalam urusan politik, hukum, keamanan dan pemerintahan, perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta sosial dan budaya.

3.     Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, terdiri dari a). Bidang Jaringan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan jaringan informasi hukum dan penguatan jaringan serta penerbitan dan publikasi huku;: b). Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum dalam tugasnya melaksanakan pengelolaan dokumen dan informasi hukum menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c). Bidang Pelayanan Informasi Hukum.

4.      Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, terdiri a) Bidang Bantuan Hukum; b). Penyuluhan Hukum; dan c). Bidang Pembudayaan Hukum.

5.     Sekretariat dalam tugasnya menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatant tersebut.

 

Diakhir sambutnya beliau juga menyampaikan permohonan maafnya sehubungan Kepala BPHN tidak dapat menghadiri pertemuan ini sehubungan ada tugas yang tidak dapat diwakilkan. Namun dalam kesempatan ini, kami beserta Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional dan jajarannya kira dapat membantu persoalan di daerah Purworejo, tutup Danan.

Ketua rombongan Komisi B DPRD Purworejo, Dion Agasi S, mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh BPHN. Kedatangannya untuk berkonsultasi terhadap perda yang akan kami buat. Dan setelah mendengar paparan yang diberikan oleh Sekretaris tadi, maka kami berkeyakinan bahwa kami tidak salah masuk untuk berkonsultasi, ujar  Dion. *tatungoneal