Kode Etik dan Kode Perilaku, Fondasi Penting dalam Keberlangsungan Organisasi Profesi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) resmi dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada Rabu (07/08/2024). Menurut Analis Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Apri Listiyanto, momen ini sebagai langkah awal membentuk organisasi profesi yang kuat. Ia menekankan pentingnya etika dan kode perilaku sebagai modal dasar atau fondasi bagi keberlangsungan PERSAHI ke depan. 

 

“Jika etika dan perilaku dianggap tidak penting, organisasi kita akan kesulitan menentukan citra pilihan kebijakan ke depannya. Kami mengajak teman-teman Analis Hukum untuk membangun budaya organisasi yang baik, mengembalikan marwah organisasi profesi, untuk mencapai tujuan bersama,” kata Apri dalam sesi diskusi dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum. 

 

Apri menyadari bahwa etika dan kode perilaku dari anggota PERSAHI menjadi sangat krusial. Sebab, apabila citra organisasi profesi tersebut dirusak oleh salah satu oknum, maka kepercayaan dari publik dan reputasi yang dibangun akan hilang dalam sekejap. Oleh karena itu, PERSAHI akan melakukan internalisasi kode etik dan perilaku kepada anggotanya, dimulai dengan pembangunan kesadaran, assessment, membentuk budaya organisasi, sosialisasi, sampai dengan evaluasi dan monitoring. 

 

Karena anggota PERSAHI adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kode etik dan kode perilaku yang dibangun akan sejalan dengan kode etik dan kode perilaku ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Kode etik dan kode perilaku ASN tersebut nantinya akan dikaitkan dengan pola penilaian Analis Hukum.

 

“Kinerja Analis Hukum ke depannya akan bergantung pada kinerja organisasi/instansi masing-masing. Kami berharap hasil kerja dan perilaku Analis Hukum di atas ekspektasi, sehingga Bapak/Ibu menjadi role model dari nilai-nilai BerAKHLAK tadi,” ujar Apri dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel DoubleTree, Kemayoran, Jakarta. 

 

Analis SDMA Muda Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Rachmat Kurniawan Ratdityas, mengatakan bahwa kinerja JF Analis Hukum harus berdampak pada masyarakat dan kinerja organisasi. Fokus Analis Hukum tidak lagi pada angka kredit, namun bagaimana peningkatan kualifikasi kinerja, peningkatan kompetensi yang selaras dengan kebutuhan organisasi, dan pada akhirnya peningkatan kinerja. 

 

“Keberadaan PERSAHI akan membantu instansi pembina dalam penyusunan konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi. Ini membuat JF Analis Hukum dapat berkembang menjadi lebih baik lagi,” imbuh Rahmat Kurniawan Ratdityas. 

 

Sekretaris Ikatan Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional SDM Aparatur (Aspro SDMA), Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kode etik merupakan semacam pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari. Sedangkan kode perilaku berisi aturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dapat dikenakan sanksi apabila dilanggar. 

 

“Semua hal akan dilihat dalam penilaian kompetensi kinerja. Diharapkan pejabat fungsional dapat berkinerja dan berperilaku dengan baik, sehingga penilaian kinerja mendapatkan hasil yang baik pula,” tutup Agung. (HUMAS BPHN)