Jakarta--(29/01) Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menjelaskan telah menangkap 16 (enam belas) orang tersangka kasus narkoba, mereka terdiri dari tersangka WNI narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, 1 tersangka WNA Malaysia atas nama Lee Chee Hen, 2 tersangka WNA Singapura dan Nigeria narapidana nusakambangan, dan 11 lainnya WNI yang ditangkap di luar Lapas, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwa 3 (tiga) orang narapidana WNI yang ditangkap di Lapas Klas I Cipinang dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan klarifikasi langsung di Lapas Klas I Cipinang tanggal 28 Januari 2013 pukul 17.00 WIB, terkait keberadaan narapidana yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan berada di dalam Lapas Klas I Cipinang.
- Bahwa narapidana WNA asal Malaysia yang bernama Lee Chee Hen perkara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 119, terpidana mati ini pernah diperiksa oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Mapolres Soekarno Hatta. Berdasarkan surat Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Nomor: PAS7.PK.01.01.02-02 perihal Permohonan Pemeriksanaan terhadap Narapidana, yang bersangkutan disetujui untuk dipinjamkan kepada Polres Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya tanggal 11 Januari 2013 dilakukan penyerahan kepada pihak Polres Bandara Soekarno Hatta dengan Berita Acara Serah Terima Nomor W7.PK.01.01.02-Reg 009A/1/2013.
- Bahwa narapidana WN Nigeria atas nama Adam Wilson alias Abu Malawi alias Emanuel perkara UU Nomor 22 Tahun 1997, pidana mati diterima oleh Lapas Klas I Cipinang pada tanggal 20 November 2012 dengan status titipan dari Lapas Klas IIa Kembang Kuning Nusa Kambangan, atas hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNN yang disertai surat Deputi Pemberantasan BNN tanggal 25 September 2012 Nomor R/215-SIN/IX/2012/BNN perihal Peminjaman Narapidana atas nama Adam Wilson alias Abu Malawi alias Emanuel, yang kemudian disetujui oleh Direktur Bina Narapidana dan Tahanan tanggal PAS7.PK.01.01.2-1031 tanggal 28 September 2012.
- Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, senantiasa berkomitmen untuk memberantas narkoba melalui program unggulan “getting to zero HALINAR (HP, pungli dan narkoba) di dalam Lapas dan Rutan”.
Sumber : kemenkumham.go.id