Kickoff Meeting  Penyelenggaraan Lokalatih Perancangan Peraturan Desa Peduli Gambut
Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H, M.Hum, C.N. pagi ini (17/9) memberikan sambutan pada pembukaan Kickoff Meeting Penyelenggaraan Lokalatih Perancangan Peraturan Desa Peduli Gambut di Hotel Oria, Jakarta. Penyelenggaraan lokalatih ini merupakan kerja sama antar lembaga diantaranya, Badan Restorasi Gambut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Epistema, dan Kemitraan. Maraknya kebakaran hutan yang diakibatkan karena faktor alam yakni kemarau panjang atau pengelolaan hutan yang tidak tepat serta dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki kewenangan yakni bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat baik oleh Penyuluh Hukum di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi maupun oleh Paralegal yang terdapat di setiap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam pemulihan atau restorasi lahan gambut agar pengelolaannya sesuai dengan aturan bahkan hukum alam sebagaimana mestinya. Kesempatan Lokalatih ini dapat dioptimalkan untuk sinergi antara peran Paralegal, Penyuluh Hukum, dan PBH guna membentuk dan membina Kelompok Sadar Hukum yang merupakan salah satu program kerja di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diharapkan Paralegal yang telah dibentuk dan akan memberikan asistensi atau advokasi kepada masyarakat bahkan aparatur desa mampu membina kelompok sadar hukum yang nantinya dapat dijadikan usulan untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Karena salah satu indikator untuk pembentukan Desa Sadar Hukum ialah adanya Paralegal di setiap desa tersebut. Lebih lanjut, “Lokalatih Perancangan Peraturan Desa Peduli Gambut yang dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan termasuk Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh Paralegal khususnya wilayah gambut untuk memahami pembentukan dan penyusunan suatu peraturan desa yang mengakomodir pengelolaan ekosistem gambut.” Sebut Prof. Benny