Bahas Standar Kompetensi Auditor Hukum, Kapusanev BPHN Tekankan Pentingnya Pengetahuan, Keterampilan, Kemampuan Teknis dan Substansi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Peran Auditor Hukum dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan hukum tidak dapat dipandang sebelah mata. Auditor Hukum memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyadari diperlukannya penyusunan standar kompetensi bagi Auditor Hukum untuk menjamin kualifikasi dan keterampilan yang diperlukan serta membantu Auditor Hukum agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif. 

 

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum (Kapusanev) BPHN, Nur Ichwan, mengungkapkan bahwa Auditor Hukum harus memiliki standar kompetensi profesi, yang tidak hanya mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan teknis, namun juga secara substansi. 

PMeOaDAeCDOEqwFxfV7bU5CNaLdeWlyN7N77ov2T.jpgKepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum (Kapusanev) BPHN, Nur Ichwan“Setiap orang yang akan ambil bagian dalam profesi Auditor Hukum harus memiliki kompetensi teknis, keahlian profesional, nilai-nilai, etika, perilaku profesional, pengalaman praktik, dan penilaian. Ini untuk memastikan bahwa Auditor Hukum memiliki tingkat kompetensi profesional yang sesuai standar,” jelas Nur Ichwan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyusunan Standar Kompetensi dan Profesionalitas Auditor Hukum’, Senin (01/04/2024). 

 

Selain itu, lanjut Nur Ichwan, standar kompetensi Auditor Hukum dapat membantu organisasi pendidikan pelatihan, pemberi kerja, regulator, otoritas pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya yang mendukung pembelajaran serta pengembangan calon Auditor Hukum. 

 

“Standar ini dapat digunakan untuk menentukan area kompetensi dan capaian pembelajaran yang menjelaskan kompetensi teknis dan substansi yang dibutuhkan oleh Auditor Hukum,” tambah Nur Ichwan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, ini. 

 

Sepakat dengan Nur Ichwan, Analis Hukum Ahli Madya, Dwi Agustine, menyampaikan bahwa penentuan standar kompetensi ini merupakan hal yang penting karena dapat menjadi dasar acuan, baik dalam proses rekrutmen, seleksi, perencanaan, maupun dalam proses evaluasi kerja serta pengembangan sumber daya manusia. 

 

“Maka dari itu, kompetensi yang baik harus mampu mencerminkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pekerjaan dari profesi tersebut. Standar kompetensi bagi Auditor Hukum tidak hanya menggambarkan kompetensi secara profesi, namun juga harus dapat menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan substansi yang harus dimiliki,” imbuhnya.

XajkSJYG9KMMg4BAmPYxtlL2AzDCeQ2BUc7gXHny.jpgAnalis Hukum Ahli Madya, Dwi AgustineSelain secara luring, kegiatan ini juga turut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom. Acara tersebut dihadiri oleh Pakar Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal, Sekretaris Jenderal ASAHI Wartono Wirjasaputra Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny Pesta Simamora, Analis Hukum Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, serta perwakilan pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)djH9HjNlRs3LmjIZaPPtcrrBeP7Yj6gmjua5TiiY.jpgPimti Pratama BPHN bersama para Narasumber