Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja -Ada Materi Yang Perlu di Putuskan Dalam Rapat Paripurna DPR

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9), menjelaskan ada beberapa isu atau materi dalam RUU Pilkada yang masih memerlukan pembahasan dan perlu diambil keputusan dalam forum Rapat paripurna.

“Pertama, isu atau materi tersebut diantaranya mengenai mekanisme pemilihan gubernur, bupati dan walikota terdapat dua pilihan apakah dipilih secara langsung atau melalui DPRD,”kata Hakam Naja dihadapan Rapat Paripurna yang kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Selanjutnya kedua, tambah Hakam, mengenai paket (kepala daerah dan wakil kepala daerah) atau tidak paket (hanya kepala daerah). Ketiga, tentang syarat tidak adanya konflik kepentingan dengan petahana, dengan penjelasan bahwa tidak boleh memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, kebawah, dan ke samping, serta adanya jeda 5 tahun (1 periode) bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana jika hendak maju sebagai calon. Keempat, tentang proses rekapitulasi yang berasal dari TPS secara berjenjang yang melibatkan PPS/PPK/KPU di Kab/Kota atau hasil penghitungan suara dari TPS langsung diserahkan kepada KPU Kab/Kota untuk dilakukan rekapitulasi. Dan kelima, tentang pilihan satu atau dua putaran untuk menentukan pemenang jika mekanisme pemilihannya secara langsung.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan penentuan mekanisme pemilihan gubernur, bupati dan walikota diputuskan melalui voting, akhirnya pada Kamis dinihari (26/9) Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk disahkan menjadi undang-undang. (sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/25/8800/ketua-panja-ruu-pilkada-abdul-hakam-naja--ada-materi-yang-perlu-di-putuskan-dalam-rapat-paripurna-dprdan berbagai sumber lainnya)