Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN buka kegiatan CONTUINING LEGAL EDUCATIOAN (CLE) tentang TAX AMNESTY DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Jakarta, WARTA-BPHN

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mengembangkan pemikiran-pemikiran yang menyangkut dengan tata hukum serta memberikan pembekalan terhadap para peneliti di lingkungan Kementerian terutama para meneliti yang ada di BPHN.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional, Pocut Eliza dalam kegiatan Contiuning Legal Education (CLEdiruang Mudjono kantor BPHN), Rabu (30/9).

Selanjutnya dikatakan juga bahwa CLE saat ini sengaja mengambil topik Tax Amnesty Dalam Sistem Hukum Nasional. Seperti diketahui bahwa pajak merupakan masalah yang krusial, selain itu pajak merupakan pengumpulan dana bukan pendanaan, dan digunakan untuk melangsungkan kemaslahatan masyarakat, artinya pajak bukan mengambil harta atau kekayaan masyarakat secara sewenang-wenang. untuk itu diperlukan pembekalan bagi peneliti di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan lebih khusus bagi para peneliti di lingkungan BPHN. Dan saat ini telah hadir narasumber yang telah diakui kepakarannya dalam perpajakan yaitu, Tjip Ismail.

Diharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama serta melakukan diskusi yang menyangkut materi ini, tutur kapuslitbang SHN. *tatungoneal