BPHN.GO.ID – Semarang. Eksistensi JDIH dinilai sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum. Hal Ini dimulai dari pengenalan hukum kepada masyarakat melalui JDIH, implementasi atas produk hukum yang ada, hingga terciptanya budaya hukum yang diharapkan. Melalui penyediaan akses mudah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, JDIH memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan hukum yang mumpuni.
Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora menilai kesadaran hukum di masyarakat tumbuh dari pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meminimalkan pelanggaran hukum. “Terbentuknya kesadaran hukum di masyarakat dimulai dari mengetahui dan sadar atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Jonny dalam kegiatan Rapat Koordinasi JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/07/2024).
Jonny menghimbau kepada seluruh anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan dukungan atas pengelolaan JDIH di wilayahnya dalam hal sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana prasarana. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat, serta mendukung terciptanya tertib hukum dan keadilan sosial.
Pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan atas pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Jawa Tengah. Penghargaan ini tidak lepas dari pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Anggota JDIH di wilayahnya. Peran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan JDIH di wilayahnya.
“Semoga melalui penghargaan ini menjadi motivasi bagi para pengelola JDIH untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan JDIH,” ujar Jonny pada kegiatan yang berlangsung di di Gedung Gradika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Rapat Koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama membangun masyarakat yang berbudaya hukum. Sehingga, masyarakat khususnya di wilayah Jawa Tengah dapat mengakses informasi hukum yang mudah dan komprehensif melalui JDIH.