Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPHN Shearing mengenai Website Jaringan.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPHN Shearing mengenai Website Jaringan.

Jakarta, WARTA-bphn.

Bertempat dilantai I ruang rapat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen. Sutoyo-Cililitan – Jakarta Timur, Senin (19/3), kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), Suradji, sambut kedatangan narasumber dari beberapa elemen, antara lain Arif Cristiono Soebroto, (Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan, Bapenas), Aria Suyudi, (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), Blasius Sudarsono dan Syaiful Affandi, (Pusat Dokumentasi dan Informasi LIPI), dan Gregory Churchil JD (Penasehat Senior/Tenaga Ahli untuk Penelitian dan Pengembangan).

   

Dalam kesempatan tersebut kepala pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Suradji, mengutarakan permohonan maaf karena Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang sedianya akan turut hadir dalam pertemuan ini tidak bisa terlaksana sehubungan ada kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.

Sebelum saya melanjutkan pada pokok bahasan, sebaiknya saya menjelaskan bahwa keberadaan tim pembina diamanatkan oleh keputusan presiden No. 91 Tahun 1999. Dimana tim pembina ini, adalah satu tim dimana keberadaannya sangat strategis untuk memberikan arahan, masukan agar JDIHN dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Melatarbelakangi hal tersebut, JDHIN dirintis sejak tahun 1974, dideklarasikan/rekomendasikan pada seminar hukum ke III di Surabaya, dan Tahun 1978 disepakati bahwa pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ada dalam bagian Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saya merasa terhormat dengan hadirnya Gregory Churchil JD di BPHN, perlu saya jelaskan pula, bahwa beliau (Gregory Churchil JD-red) sebenarnya menjalin mitra kerja dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional beberapa waktu kebelakang, dalam kancahnya dengan kantor ini, dia merintis, membina dan mengembangkan JDIH, di tahun 2012 ini saya bersyukur dapat bertemu kembali dan menjalin kerjasama lebih baik lagi, guna mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi dalam era globalisasi  Informasi kedepan, ujar Suradji.

Kepala Pusat JDIH menambahkan bahwa kondisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum saat ini masih banyak kendala yang harus di benahi sehingga sesuai dengan apa yang dicitakan oleh para perintis terdahulu. Melihat kondisi ini, maka kami perlu mengundang para peneliti/praktisi untuk dapat berbagi ilmu agar apa yang diinginkan  oleh para perintis Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum nasional ini terealisasi. Lebih dalam Kepala Pusat Jaringan ini menerangkan kondisi informasi saat ini sudah tidak tidak dapat terelakan lagi, sehingga diperlukan inovasi-inovasi yang nantinya menjadi content yang lebih menarik, disamping cepat dan akurat dan akuntable sesuai dengan harapan masyarakat atau publik, tandasnya.

Jika dikaji dalam perintisan pada waktu itu meliputi 5 (lima) aspek yakni, Metode, personalia dan juklak, koneksi dan teknis, sarana dan prasarana, terakhir mekanisme. Dari lima aspek ini yang acapkali kami lakukan adalah pembinaan secara terencana baik internal maupun eksternal (anggota), kendala mendasar adalah seringkali ada perubahan struktur, dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjelaskan bahwa dokumentasi itu menjadi kepentingan atau boleh dikatakan menjadi kebutuhan dan juga yang menjadi keprihatinan saya adalah SDM, ketika itu sudah kita siapkan dengan berbagai pelatihan ke-dokumentasian namun ketika ada perubahan struktural pegawai tersebut tidak lagi berada di posisi tersebut dan lebih jauh lagi tidak menciptakan kaderisasi, sehingga tidak ada kesinambungan, tutur Suradji.

Gambaran seperti itu kiranya yang perlu kita pikirkan bersama-sama sehingga pada akhirnya Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi rujukan bagi publik. Disamping itu, kita dapat mengaktualisasikan apa yang menjadi cita-cita para perintis tentang Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional ini, harap Suradji mengakhiri sambutannya.

Hadir mendampingi kepala Pusat JDIH, Ninik Hariwanti, Theodrik Simorangkir, Ninuk Arifah, Emalia Suartika, Pularjono dan R.M. Aminulloh yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Sistem dan Jaringan pada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional – Badan Pembinaan Hukum Nasional.*tatang-HUMAS