Kepala JDIHN Nofli Ajak ASN BPHN Tetap Disiplin dalam Kondisi Hybrid Working
BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran terkait skema hybrid working selama persiapan dan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 ke-43. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, instansi pemerintah mulai menerapkan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan kerja di rumah (work from home/WFH).
Kombinasi WFH dan WFO tidak lantas membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) bersantai.  Aktivitas dan operasional kantor tetap berjalan seperti biasa. Salah satunya kegiatan Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang digelar pada Senin (04/09/2023). Apel Pagi kali tetap dilaksanakan seperti biasa dan mematuhi kebijakan hybrid working, yaitu di Aula Moedjono Lantai IV BPHN secara fisik dan melalui aplikasi Zoom secara virtual.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, yang bertindak sebagai Pembina Apel, memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah. Selain berkaitan dengan KTT ASEAN, kebijakan tersebut juga sebagai langkah untuk mengurangi tingkat polusi yang saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan. 
“Dalam situasi seperti ini, mari kita lindungi diri dan keluarga dengan menghindari aktivitas keluar rumah. Mari bekerja dengan kombinasi WFH dan WFO. Namun, perlu diingat bahwa WFH tidak berarti libur. Koridornya tetap dalam rangka bekerja. Tetap disiplin dan laksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Nofli.
Nofli juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengingatkan bahwa saat ini BPHN masih membuka pendaftaran untuk kegiatan Legal Development Content Creator (LDCC). Semua pegawai BPHN diharapkan untuk membantu dalam penyebaran informasi tentang LDCC ini. Terlebih lagi, batas waktu pendaftaran LDCC telah diperpanjang hingga 22 September 2023.
“Marilah kita bersama-sama menyebarkan informasi ini kepada masyarakat sehingga partisipasi dalam LDCC dapat meningkat,” tutup Nofli. (HUMAS BPHN)