KEPALA JDIH, BUDDY WIHARDJA, M.Sc MEMBUKA FGD PENGKAJIAN HUKUM TENTANG PEMBAGIAN KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN LAUT

Jakarta, WARTA-BPHN

Kepala Pusat Jaringan dan Dokumentasi Hukum Nasional, Buddy Wihaedja, MSc membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum dalam kegiatan Focus Group Discussion Pengkajian Hukum tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Laut, di Aula Kantor BPHN, Jl. May.jen Sutoyo Cililitan Jakarta Timur, Jum,at (11/9).

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah senantiasa dirumuskan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan mendasarkan pada materi muatan undang-undang. Pola Hubungan Kewenangan antara Pusat dan Daerah sesuai dengan perubahan UUD NRI 1945, yaitu pola hubungan kewenangan antara Pusat dan Daerah yang diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan di mana keragaman daerah (Pasal 18 ayat (1)), dan pola hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18 ayat (2)). Untuk itu sangatlah penting mengetahui kewenangan Pusat dan Daerah agar kita mengetahui sejauh mana batas kewenangan Pusat dan Daerah dalam penerapannya, khususnya dalam pengelolaan laut, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Undang-undang ini terlahir salah satunya dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan yang mustahil dapat dikelola dengan baik tanpa ada pembagian urusan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan pemerintahan termasuk di dalamnya pengelolaan laut, Ujar beliau.

Dijelaskan pula bahwa desentralisasi yang selama ini berlaku di Indonesia lebih mengedepankan pada otonomi sistem pemerintahan dan kurang memperhatikan otonomi pengaturan sumber daya alam berdasarkan kebutuhan rakyat di daerah, dan dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan penyerahan kewenangan pengelolaan sumber daya alam kepada daerah lebih didorong dengan tidak hanya memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis tetapi juga substantif.

Kajian ini merupakan tema yang sedang berkembang, dan diharapkan dapat memberikan nilai lebih, dengan demikian, kajian ini akan menjadi sumbangsih pemikiran untuk membuat peraturan perundangan dalam perencanaan pengelolaan laut ke depannya, yang hasil akhirnya adalah tercapainya harmonisasi hubungan kewenangan antara pusat dan daerah serta, mampu mengembalikan kedaulatan nasional  dalam pengelolaan lautnya dan mendorong Indonesia untuk menjadi negara maritim dan menjadi poros maritim dunia sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Selain itu beliau juga mengucapkan terima kasih kepada para pembicara/narasumber yang dihadirkan di sini adalah mereka yang paling tepat  dan berkompeten di bidangnya masing-masing, dan juga para peserta yang hadir di sini adalah perwakilan dari berbagai unsur yang merupakan stakeholder dari topik kita hari ini serta berharap forum ini dapat membawa hasil dan masukan-masukan yang konkret, jelas beliau sekaligus membuka forum.*tatungoneal