BPHN.GO.ID – Jakarta. Audit hukum memiliki peranan yang penting agar suatu entitas tetap sejalan dengan aspek hukum yang berlaku sehingga terwujudnya prinsip Good Corporate Governance, adanya pengelolaan risiko, dan melihat apakah di dalam entitas tersebut terdapat oknum yang melakukan kecurangan atau hal negatif lain yang akan merugikan entitas itu sendiri. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan pengaturan audit hukum secara komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan menciptakan ketertiban hukum nasional.
Negara harus berperan aktif dalam pembentukan, pembinaan, dan legitimasi atas opini hukum hasil audit hukum dengan tugas dan kewenangan ada pada Menteri Hukum dan HAM melalui unit utama yang memiliki fungsi pembinaan hukum yaitu BPHN. Pelaksanaan audit Hukum terhadap badan hukum atau badan usaha dilakukan oleh Auditor Hukum sementara pelaksanaan audit hukum terhadap badan publik dilakukan oleh Analis Hukum yang tersertifikasi serta dapat melibatkan Auditor Hukum dengan penugasan Menteri.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa BPHN harus mengambil peran dalam pembinaan hukum nasional. "Kehadiran Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kepatuhan Hukum akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kepastian, kesadaran dan kepatuhan hukum," kata Widodo dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Audit Hukum untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum yang digelar BPHN pada Selasa (26/03/2024).
Penguatan peran Auditor Hukum, lanjut Widodo, tidak hanya akan membuka peluang lapangan kerja baru, tetapi juga akan menciptakan iklim berusaha yang berkepastian dan memberikan perlindungan kepada semua pihak. Ia juga menyampaikan bahwa ke depannya profesi Auditor Hukum ini akan seperti dokter spesialis yang fokus menangani kasus-kasus khusus sesuai bidang keahliannya.
“Mungkin nantinya akan ada Auditor Hukum di sektor perbankan, perpajakan, pertanahan, perdagangan, kehutanan, pertambangan, dan lain sebagainya. Potensinya begitu besar. Di bidang pertambangan saja, jika kita mengurus dari hulu sampai ke hilir, pasti akan membutuhkan banyak Auditor Hukum,” tandas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur.
Kepala BPHN juga mengungkapkan bahwa setiap entitas atau elemen yang ada di masyarakat wajib untuk mengikuti program kepatuhan hukum.
“Bisa dibayangkan jika badan usaha, badan hukum, dan badan publik tidak patuh hukum, maka kekuasaan yang akan memimpin Republik ini. Semoga niatan baik BPHN diijabah oleh Allah SWT,” tutup Widodo. (HUMAS BPHN)