Kepala BPHN, Wicipto Setiadi Terima Kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon.
Jakarta, Wartabphn.
Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak akan optimal bila tidak mengetahui bagaimana tata cara pembuatan peraturan itu sendiri. Hal itu diakui oleh Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Subang. Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus mengatakan bahwa kedatangan kami disini untuk konsultasi dengan BPHN terkait dengan Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum kepada penduduk tidak mampu di kabupaten Subang. Kami berharap pihak BPHN dapat memberikan ilustrasi atau kiat-kiat pembuatan perda yang berkualitas. Demikian Rospendi katakan pada kepala BPHN Wicipto Setiadi, Selasa (23/8).
Kunjungan DPRD ke BPHN merupakan satu kebanggaan bagi kami, serta terima kasih bahwa BPHN masuk ke agenda kunjungan DPRD Kabupaten Subang dan Kota Cirebon. Memang terkadang kita mempunyai niat suci ingin membantu pada masyarakat yang kurang beruntung, namun akhirnya tujuan tersebut justru mengkebiri keadaan, sebab pembuatan satu peraturan harus melalui mekanisme, dimulai dengan penelitian, perencanaan, pengkajian sampai pada Naskah Akademis. Dari Naskah Akademis sendiri harus dikaji lagi, yang pada akhirnya rancangan perda itu menjadi perda yang berkualitas, sebab pembuatan peraturan daerah tidak seperti membalikan tangan belaka ada tata caranya. Kata Wicipto. Seperti dikatakan tadi bahwa Kabupaten Subang berkeinginan membuat satu bentuk peraturan daerah tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat kurang mampu. Dan DPRD Kota Cirebon menghendaki Raperda Perubahan Perda No. 13, 14, 15 Tahun 2008 mengenai Sekda, Sekwan DPRD Kota, Dinas-dinas dilingkungan Kota Cirebon, Lembaga Tehnis Daerah, Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Terpadu, pada intinya kami setuju, namun untuk Subang kami ingatkan juga bahwa UUD 1945 (3) sangat jelas bahwa Negara kita adalah negara hukum, intinya hukum harus jadi panglima dalam sendi-sendi kehidupan, penduduk Indonesia sejajar dalam hukum, hukum disini mengartikan tidak ada perbedaan, apakah itu kaya, terus ini miskin, itu pejabat lalu ini buruh, terus ada perbedaan dalam hukum ? tentu tidak, Disamping itu tatkala ada masyarakat yang terjerat dengan permasalahan hukum, dan mendapat ganjaran sampai 5 tahun, maka wajibnya untuk mendapatkan pembelaan hukum, jika tidak mampu maka negara yang membiayai bantuan hukum tersebut. Mungkin seperti itulah tatanan yang harus dilalui. Wicipto terangkan pada anggota DPRD kab. Subang. Sedangkan Kota Cirebon mengingikan adanya perubahan atas perda terdahulu, ini juga tidak jauh berbedsa dengan Subang, kita bisa saja mengganti/mengubah peraturan yang ada jika peraturan itu sudah tidak memadai dengan kondisi daerah tersebut, namun jika kita lihat lebih jauh lagi bahwa peraturan yang hendak diganti/ubah adalah dibuat/sahkan tahun 2008, ini juga menjadi pemikiran bagi BPHN, sebab tidak jarang dalam pembuatan peraturan peraturan terselip kepentingan politis, yang akhirnya peraturan-peraturan itu hanya seumur jagung. Dalam kondisi ini, kebetulan saat ini ada Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Hariadi, beliau sangat kompeten untuk menjelaskan tentang pembuatan/perubahan peraturan perundang-undangan, saya harap pertemuan ini bisa dikomunikasikan. Untuk diketahui saja bahwa saat ini banyak perda-perda yang dibatalkan di Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa waktu lalu BPHN melakukan pertemuan dengan pihak legislatif dsan eksekutif, dari pertemuan tersebut dapat saya simpulkan bahwa banyak kendala dari daerah tentang Raperda. Ini juga yang akhirnya BPHN untuk berkomitmen untuk membuat modul tata cara pembuatan peraturan daerah yang berkualitas, mungkin itu yang harus dilakukan daerah-daerah. Tutur Wicipto.
Kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Subang dan kota Cirebon, selain diterima oleh Kepala BPHN, juga hadir Sekretaris BPHN Sadikin Sabirin, Kepala Pusat Perencanaan Hukum, Agus Hariadi, Kepala Pusat Bimbingan Tehnis Sistem dan Pranata Hukum, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Kepala pusat penyuluhan hukum, Bambang Palasara. Menurut Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin menambahkan bahwa saat ini sudah banyak perda-perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, pembatalan tersebut terkait ketidakmampuan pemda untuk membuat draft peraturan daerah, disamping itu juga ada kepentingan politis, Nah kami berharap bahwa pembuatan Perda harus melalui mekanisme, seperti yang pimpinan katakan, selain itu jangan sampai dalam pembuatan peraturan hanya untuk segelentir kepentingan politis saja. Demikian Sadikin Sabirin menambahkan.
Kunjungan DPRD Kab Subang dan Kota Cirebon ke BPHN berjumlah 35 orang, Dalam kesempatan itu masing-masing koordinator mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Wicipto selaku Kepala BPHN, merupakan satu masukan bagi Subang dan Cirebon dalam pembuatan peraturan-peraturan, sehingga tercipta perda-perda yang berkualitas. Tang/wtbphn
Jakarta, Wartabphn.
Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak akan optimal bila tidak mengetahui bagaimana tata cara pembuatan peraturan itu sendiri. Hal itu diakui oleh Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Subang. Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus mengatakan bahwa kedatangan kami disini untuk konsultasi dengan BPHN terkait dengan Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum kepada penduduk tidak mampu di kabupaten Subang. Kami berharap pihak BPHN dapat memberikan ilustrasi atau kiat-kiat pembuatan perda yang berkualitas. Demikian Rospendi katakan pada kepala BPHN Wicipto Setiadi, Selasa (23/8).
Kunjungan DPRD ke BPHN merupakan satu kebanggaan bagi kami, serta terima kasih bahwa BPHN masuk ke agenda kunjungan DPRD Kabupaten Subang dan Kota Cirebon. Memang terkadang kita mempunyai niat suci ingin membantu pada masyarakat yang kurang beruntung, namun akhirnya tujuan tersebut justru mengkebiri keadaan, sebab pembuatan satu peraturan harus melalui mekanisme, dimulai dengan penelitian, perencanaan, pengkajian sampai pada Naskah Akademis. Dari Naskah Akademis sendiri harus dikaji lagi, yang pada akhirnya rancangan perda itu menjadi perda yang berkualitas, sebab pembuatan peraturan daerah tidak seperti membalikan tangan belaka ada tata caranya. Kata Wicipto. Seperti dikatakan tadi bahwa Kabupaten Subang berkeinginan membuat satu bentuk peraturan daerah tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat kurang mampu. Dan DPRD Kota Cirebon menghendaki Raperda Perubahan Perda No. 13, 14, 15 Tahun 2008 mengenai Sekda, Sekwan DPRD Kota, Dinas-dinas dilingkungan Kota Cirebon, Lembaga Tehnis Daerah, Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Terpadu, pada intinya kami setuju, namun untuk Subang kami ingatkan juga bahwa UUD 1945 (3) sangat jelas bahwa Negara kita adalah negara hukum, intinya hukum harus jadi panglima dalam sendi-sendi kehidupan, penduduk Indonesia sejajar dalam hukum, hukum disini mengartikan tidak ada perbedaan, apakah itu kaya, terus ini miskin, itu pejabat lalu ini buruh, terus ada perbedaan dalam hukum ? tentu tidak, Disamping itu tatkala ada masyarakat yang terjerat dengan permasalahan hukum, dan mendapat ganjaran sampai 5 tahun, maka wajibnya untuk mendapatkan pembelaan hukum, jika tidak mampu maka negara yang membiayai bantuan hukum tersebut. Mungkin seperti itulah tatanan yang harus dilalui. Wicipto terangkan pada anggota DPRD kab. Subang. Sedangkan Kota Cirebon mengingikan adanya perubahan atas perda terdahulu, ini juga tidak jauh berbedsa dengan Subang, kita bisa saja mengganti/mengubah peraturan yang ada jika peraturan itu sudah tidak memadai dengan kondisi daerah tersebut, namun jika kita lihat lebih jauh lagi bahwa peraturan yang hendak diganti/ubah adalah dibuat/sahkan tahun 2008, ini juga menjadi pemikiran bagi BPHN, sebab tidak jarang dalam pembuatan peraturan peraturan terselip kepentingan politis, yang akhirnya peraturan-peraturan itu hanya seumur jagung. Dalam kondisi ini, kebetulan saat ini ada Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Hariadi, beliau sangat kompeten untuk menjelaskan tentang pembuatan/perubahan peraturan perundang-undangan, saya harap pertemuan ini bisa dikomunikasikan. Untuk diketahui saja bahwa saat ini banyak perda-perda yang dibatalkan di Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa waktu lalu BPHN melakukan pertemuan dengan pihak legislatif dsan eksekutif, dari pertemuan tersebut dapat saya simpulkan bahwa banyak kendala dari daerah tentang Raperda. Ini juga yang akhirnya BPHN untuk berkomitmen untuk membuat modul tata cara pembuatan peraturan daerah yang berkualitas, mungkin itu yang harus dilakukan daerah-daerah. Tutur Wicipto.
Kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Subang dan kota Cirebon, selain diterima oleh Kepala BPHN, juga hadir Sekretaris BPHN Sadikin Sabirin, Kepala Pusat Perencanaan Hukum, Agus Hariadi, Kepala Pusat Bimbingan Tehnis Sistem dan Pranata Hukum, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Kepala pusat penyuluhan hukum, Bambang Palasara. Menurut Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin menambahkan bahwa saat ini sudah banyak perda-perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, pembatalan tersebut terkait ketidakmampuan pemda untuk membuat draft peraturan daerah, disamping itu juga ada kepentingan politis, Nah kami berharap bahwa pembuatan Perda harus melalui mekanisme, seperti yang pimpinan katakan, selain itu jangan sampai dalam pembuatan peraturan hanya untuk segelentir kepentingan politis saja. Demikian Sadikin Sabirin menambahkan.
Kunjungan DPRD Kab Subang dan Kota Cirebon ke BPHN berjumlah 35 orang, Dalam kesempatan itu masing-masing koordinator mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Wicipto selaku Kepala BPHN, merupakan satu masukan bagi Subang dan Cirebon dalam pembuatan peraturan-peraturan, sehingga tercipta perda-perda yang berkualitas. Tang/wtbphn