BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) sebagai bekal dalam menyongsong era perdagangan bebas dan globalisasi. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global tersebut. Dengan adanya kesadaran hukum, maka akan tercipta keamanan serta ketertiban yang kemudian dapat berimplikasi pada meningkatnya kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meluncurkan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Program ini merupakan upaya bersama dalam menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
Tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Terkait dengan kondisi ekonomi saat ini, kepatuhan hukum dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi sangat mendukung iklim investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya pada acara, “Semarak HDKD 77: Pembinaan terhadap 77 Desa/Kelurahan di 33 Kantor Wilayah melalui Temu Sadar Hukum Serentak” yang diselenggarakan pada Rabu (27/07).
“Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah,” ungkap Widodo.
Acara pembinaan tersebut dilakukan terhadap Desa/Kelurahan yang telah memperoleh predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Desa/Kelurahan yang masih dalam proses pembinaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan dilakukan secara serentak di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah, pada 77 (tujuh puluh tujuh) Desa/Kelurahan
Widodo Ekatjahjana mengingatkan dan menghimbau agar kita selalu melakukan pemantauan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Status atau predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini saya harap menjadi perhatian Pemerintah Daerah Provinsi untuk mempertahankan kualitas dari desa/kelurahan sadar hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan” tutup Widodo dalam sambutannya. (HUMAS BPHN)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meluncurkan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Program ini merupakan upaya bersama dalam menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
Tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Terkait dengan kondisi ekonomi saat ini, kepatuhan hukum dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi sangat mendukung iklim investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya pada acara, “Semarak HDKD 77: Pembinaan terhadap 77 Desa/Kelurahan di 33 Kantor Wilayah melalui Temu Sadar Hukum Serentak” yang diselenggarakan pada Rabu (27/07).
“Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah,” ungkap Widodo.
Acara pembinaan tersebut dilakukan terhadap Desa/Kelurahan yang telah memperoleh predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Desa/Kelurahan yang masih dalam proses pembinaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan dilakukan secara serentak di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah, pada 77 (tujuh puluh tujuh) Desa/Kelurahan
Widodo Ekatjahjana mengingatkan dan menghimbau agar kita selalu melakukan pemantauan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Status atau predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini saya harap menjadi perhatian Pemerintah Daerah Provinsi untuk mempertahankan kualitas dari desa/kelurahan sadar hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan” tutup Widodo dalam sambutannya. (HUMAS BPHN)