Kepala BPHN: Penegakan Hukum Bukan Soal

Jakarta, BPHN.go.id - Upaya pemerintah melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya harus didorong dan didukung oleh semua pihak. Sebab, tanpa dukungan yang masif, upaya merealisasikan salah satu agenda Prioritas dalam Nawacita Presiden Joko Widodo nampaknya sulit dilakukan.

Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto menyebutkan ada sejumlah tantangan dalam penegakan hukum yang mesti diurai dan dicari jalan keluarnya, seperti tantangan dalam konteks substansi peraturan perundang-undangan, adanya intervensi politik serta media masa, hingga tantangan struktural berupa ketersediaan sarana dan prasarana di bidang penegakan hukum membuat penegakan hukum menjadi sulit untuk mencapai sasaran utama, yakni keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Penganggaran infrastruktur hukum masih belum memadai. Ruang-ruang sidang jauh dari kesan nyaman sehingga tidak memungkinkan orang mengikuti secara cermat proses persidangan. Begitu juga dengan pengalokasian anggaran Polisi dan Jaksa dalam menangani kasus jauh dari memadai. Padahal kasus yang harus dpecahkan sangat kompleks," kata Prof R Benny saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Negara Hukum yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI, Selasa (21/5).

Terlepas dari hal itu, Prof R Benny menilai tantangan di sisi kultur masyarakat lah yang tidak boleh luput diperhatikan. Masih dalam konteks penegakan hukum, masih muncul anggapan di tengah masyarakat mengenai 'kalah' dan 'menang'. Prof R Benny menyebut, konsekuensi dari kondisi tersebut cenderung melihat upaya dalam penegakan hukum semata-mata sekedar mencari kemenangan dan menegasikan keadilan. Tipologi masyarakat pencari kemenangan merupakan salah satu problem bagi penegakan hukum, terutama bila aparat penegak hukum kurang berintegritas.

Masyarakat pencari kemenangan, lanjut Prof R Benny, akan memanfaatkan kekuasaan atau uang agar dapat memperoleh kemenangan atau terhindar dari hukuman. Di setiap lini penegakan hukum, terbuka peluang bagi praktik korupsi dan suap. Mengingat tipologi masyarakat di Indonesia sebagai pencari kemenangan maka bila berhadapan dengan hukum mereka lebih suka dengan advokat yang tahu koneksi daripada advokat yang tahu hukum lantaran mereka ingin menang dan tidak ingin memperoleh keadilan. (NNP/Yay)