BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana minta Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum proaktif melakukan penyebarluasan informasi hukum lewat kanal media sosial (medsos). Di samping mengedukasi, para Penyuluh Hukum diharapkan akan menetralisasi informasi yang keliru (misinformasi) serta informasi yang menyesatkan (disinformasi) di jagat maya. Kehadiran Penyuluh Hukum mestinya bisa dirasakan masyarakat.
“Peran Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum sudah banyak diambil orang-orang yang bermain media sosial tanpa memiliki literasi hukum,” kata Widodo, dalam amanatnya pada Pelantikan dan Pengambilan Janji/Sumpah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, Rabu (15/3) di Aula Mudjono BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
Merujuk laporan dari We Are Social, jumlah pengguna aktif medsos di Indonesia sebanyak 167 juta per Januari 2023 atau setara dengan 60.4% dari populasi di Indonesia. Selain itu, masih mengutip dari laporan yang sama, durasi yang dihabiskan bermain media sosial di Indonesia mencapai tiga jam 18 menit setiap harinya. Durasi tersebut menjadi yang tertinggi kesepuluh di dunia. Dikatakan Widodo, meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin di dalam konstitusi, pendapat dari seseorang yang bukan ahli atau pakar di bidang hukum yang diunggah di medsos rawan disalahpahami oleh masyarakat awam.
Oleh karenanya, Widodo meminta eksistensi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum harus dapat dirasakan kehadirannya dalam meluruskan opini yang tidak tepat atau keliru di medsos. Tentu, perlu dirancang strategi dan konsep penyuluhan hukum di medsos agar Penyuluh Hukum dapat memainkan peran layaknya seorang Influencer atau Key Opinion Leader (KOL) atau seseorang yang dapat memberi pengaruh kepada pengguna medsos atau pengikutnya atas informasi yang dibagikannya.
“Kalau tidak kita pikirkan langkah-langkah mempersiapkan, mengkonsep, dan mendesain peran strategis Penyuluh Hukum, lama-lama peran Penyuluh Hukum bisa tergerus dan hilang. Jadi, Penyuluh Hukum mau tidak mau harus masuk ke dunia medsos, mulai main twitter, instagram, dan bila perlu main tiktok juga untuk memainkan pesan-pesan edukasi tentang hukum,” papar Widodo.
Saat melantik Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi MZ, Widodo titip pesan kepada Sekretaris BPHN periode 2017-2023 itu akan sejumlah hal, salah satunya untuk membina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di bawah tingkatnya, mulai dari jenjang Madya, Muda, dan Pertama. Selaku Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, Widodo juga berharap akan lahir inovasi seperti apa yang bisa dilakukan untuk memainkan peranan strategis Penyuluh Hukum sehingga kehadirannya nyata dirasakan oleh organisasi dan masyarakat.
“Sumber Daya Manusia di BPHN itu sudah luar biasa. Tinggal kita yang mau bawa kemana sumber daya yang baik ini. Cara berpikir dan kemampuan eksekusi tugas atasan itu sudah luar biasa untuk mendukung BPHN semakin H.E.B.A.T (Harmoni, efektif dan efisien, berprestasi, akuntabel, dan terpercaya),” pungkas Widodo.
“Peran Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum sudah banyak diambil orang-orang yang bermain media sosial tanpa memiliki literasi hukum,” kata Widodo, dalam amanatnya pada Pelantikan dan Pengambilan Janji/Sumpah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, Rabu (15/3) di Aula Mudjono BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
Merujuk laporan dari We Are Social, jumlah pengguna aktif medsos di Indonesia sebanyak 167 juta per Januari 2023 atau setara dengan 60.4% dari populasi di Indonesia. Selain itu, masih mengutip dari laporan yang sama, durasi yang dihabiskan bermain media sosial di Indonesia mencapai tiga jam 18 menit setiap harinya. Durasi tersebut menjadi yang tertinggi kesepuluh di dunia. Dikatakan Widodo, meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin di dalam konstitusi, pendapat dari seseorang yang bukan ahli atau pakar di bidang hukum yang diunggah di medsos rawan disalahpahami oleh masyarakat awam.
Oleh karenanya, Widodo meminta eksistensi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum harus dapat dirasakan kehadirannya dalam meluruskan opini yang tidak tepat atau keliru di medsos. Tentu, perlu dirancang strategi dan konsep penyuluhan hukum di medsos agar Penyuluh Hukum dapat memainkan peran layaknya seorang Influencer atau Key Opinion Leader (KOL) atau seseorang yang dapat memberi pengaruh kepada pengguna medsos atau pengikutnya atas informasi yang dibagikannya.
“Kalau tidak kita pikirkan langkah-langkah mempersiapkan, mengkonsep, dan mendesain peran strategis Penyuluh Hukum, lama-lama peran Penyuluh Hukum bisa tergerus dan hilang. Jadi, Penyuluh Hukum mau tidak mau harus masuk ke dunia medsos, mulai main twitter, instagram, dan bila perlu main tiktok juga untuk memainkan pesan-pesan edukasi tentang hukum,” papar Widodo.
Saat melantik Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi MZ, Widodo titip pesan kepada Sekretaris BPHN periode 2017-2023 itu akan sejumlah hal, salah satunya untuk membina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di bawah tingkatnya, mulai dari jenjang Madya, Muda, dan Pertama. Selaku Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, Widodo juga berharap akan lahir inovasi seperti apa yang bisa dilakukan untuk memainkan peranan strategis Penyuluh Hukum sehingga kehadirannya nyata dirasakan oleh organisasi dan masyarakat.
“Sumber Daya Manusia di BPHN itu sudah luar biasa. Tinggal kita yang mau bawa kemana sumber daya yang baik ini. Cara berpikir dan kemampuan eksekusi tugas atasan itu sudah luar biasa untuk mendukung BPHN semakin H.E.B.A.T (Harmoni, efektif dan efisien, berprestasi, akuntabel, dan terpercaya),” pungkas Widodo.