BPHN.GO.ID – Jakarta. Awal tahun 2021, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Melalui rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut, Kepala BPHN mencanangkan perencanaan Program Nasional BPHN kepada Kepala Kantor Wilayah. “Perencanaan program di dalam suatu manajemen organisasi merupakan hal yang sangat penting.” ungkap Kepala BPHN. Menindaklanjuti amanat Menteri Hukum dan HAM, dalam rangka pelaksanaan refocusing, perencanaan program perlu direncanakan secara baik dan pelaksanaan program kerja dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta dikawal dengan penuh tanggung jawab. Koordinasi dengan Kantor Wilayah pun menjadi sorotan putama bagi BPHN terkait kelancaran Program Prioritas Nasional BPHN. Prioritas Nasional Tahun 2021 yang dimiliki BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Diperlukan dukungan dari jajaran di Kanwil mulai dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi (Kadiv) hingga jajaran di bawahnya agar Prioritas Nasional berjalan baik. “Kepada para Kakanwil dan Kadiv, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki tugas dan fungsi yang perlu dikawal secara serius karena ini adalah Prioritas Nasional di mana banyak dilakukan di Kanwil,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, saat memberi pengarahan kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, Kamis (21/1) secara virtual. Adapun, Prioritas Nasional yang pertama, BPHN akan melaksanakan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terkait program Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu. Kepala BPHN berharap, panitia Verifikasi dan Akreditasi OBH, baik panitia di pusat atau wilayah dapat bersinergi serta menjamin penyelenggaraaanya menjaga prinsip akuntablitas, transparan, dan objektif di setiap prosesnya baik terhadap OBH yang baru maupun OBH lama yang akan akreditasi ulang. Untuk Prioritas Nasional selanjutnya, Kepala BPHN mendorong inovasi di tataran pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi mengingat situasi pandemi Covid-19 masih belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Terobosan yang lazim dilakukan adalah dengan pemanfaatan perangkat teknologi informasi sehingga sekalipun terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah, nantinya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi tetap berjalan sehingga tidak menggangu serapan anggaran. “Selain Prioritas Nasional, BPHN Kementerian Hukum dan HAM punya Target Kinerja yang terkait dengan Kanwil,” kata Kepala BPHN. Target Kinerja yang pertama, Kepala BPHN minta keseriusan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawal proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di tingkat pusat, pemerintah saat ini sedang menyusun puluhan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kepala BPHN menekankan secara khusus kepada Divisi Pelayanan Hukum (Divyankum), agar mengawal secara ketat penyusunan Perda agar tidak ada substansi maupun norma hukum yang bertentangan atau berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Adapun, Target Kinerja selanjutnya, Kepala BPHN mendorong Kanwil memastikan agar sebaran OBH di wilayahnya tidak terpusat di ibu kota Provinsi, namun tersebar ke daerah yang jauh dari perkotaan. Hal ini sejalan dengan upaya perluasan akses keadilan (access to justice) dan menjadi bukti negara hadir untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum. “Satu hal lagi, kami titip program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, ini harus disukseskan. Tahun ini untuk anggota yang terintegrasi bisa diperluas. Dokumen hukum sangat dibutuhkan dalam membuat regulasi atau kepentingan akademis/ilmiah. Perluasan Anggota Jaringan yang terintegrasi sangat perlu didorong sehingga keanggotaan makin bertambah,” kata Kepala BPHN. Di tempat yang sama, Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ, berharap sinergi dan kolaborasi antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tahun ini berjalan baik. Sebab, capaian kinerja di BPHN yang salah satu indikatornya berkaitan dengan anggaran sangat bergantung dengan keseriusan Kanwil. Disampaikan Audy, sinergi yang dilakukan sepanjang tahun 2020, sudah cukup baik di mana terlihat dari capaian penilaian BPHN pada aplikasi SMART dan IKPA. “Serapan anggaran BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai Eselon I (Unit Utama) ini bergantung terhadap serapan Kanwil. Terima kasih atas bantuan dan kerjasama para Kakanwil. Tahun lalu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan ini juga berkat dukungan dari Kanwil. Tahun ini, BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengejar predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan kami mohonkan dukungannya,” kata Audy. (Humas BPHN).