Kepala BPHN Hadiri Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU KPK

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto mendampingi Menteri Hukum dan HAM menghadiri sidang paripurna DPR. Diketahui, Rapat paripurna DPR hari ini mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang. Kedua RUU itu yakni RUU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama antara lain Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.

Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.