Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, Apresiasi Upaya LBH Apik

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, Apresiasi Upaya LBH Apik.

 

Jakarta, WARTA-bphn.

LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) adalah lembaga yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, khususnya hubungan perempuan - laki-laki , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan jender dalam berbagai bentuknya, demikian Nursyabani Kantjasungkana, koorndinator Nasional APIK, membuka pembicaraanya dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diruang Rapat Ka. BPHN di Jakarta,  Jumat, (5/12). Di Jakarta

Disampaikan juga oleh Nursyahbani,  kedatangannya diminta  BPHN untuk ikut serta mendorong upaya-upaya APIK dalam regulasi nasional.  Dalam penjelasannya bahwa APIK tengah menggodok beberapa Agenda Advokasi Prolegnas 2014-2019 tentang RUU KUHP/KUHAP; RUU Perkosaan –( RUU Kekerasan Seksual); Amandemen UU Perkawinan No. 1 Tahun 19745; Standarisasi Implentasi UU PKDRT (SOP PKDRT); RUU Sistem Peradilan Keluarga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, jelas beliau.

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, yang didampingi oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, Kabid Prolegnas, Tongam Silaban dan Christomo mewakili Pusluh. Sangat apresiasi dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh APIK. Namun demikian, apa yang diinginkan oleh APIK agar BPHN memasukan/atau mendorong apa yang disampaikan oleh Koordinator Nasional, mungkin berat untuk BPHN, sebab prolegnas yang saat ini BPHN jalankan jauh berbeda dengan apa yang lakukan pada pemerintahan sebelumnya. Sebab untuk dapat masuk dalam prolegnas harus mencakup dengan NAWA CITA. Dalam kesempatan ini diberitahukan juga bahwa ada beberapa RUU tengah kami kaji, baik dengan Komisi Perlindungan Anak dan sebagainya. Situasi ini dapat dimanfaat untuk memasukan apa yang dikehendaki oleh APIK. Artiya Dalam Penyelarasan RUU tersebut, kami akan mengundang APIK untuk turut serta dalam pembuatan RUU tersebut. *tatungoneal