KEPALA BPHN DINOBATKAN SEBAGAI SRIKANDI HUKUM VERSI HUKUMONLINE.COM

Jakarta, BPHN.go.id – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Kementerian Hukum dan HAM RI, Enny Nurbaningsih terpilih sebagai salah satu tokoh perempuan hukum karena dinilai sukses dan gigih melakukan pembaruan hukum di Indonesia.

 

Sebuah media hukum nasional, www.hukumonline.com, menobatkan Kepala BPHN sebagai “Srikandi Hukum” bertepatan dengan hari Kartini yang jatuh setiap 21 April. Merujuk laman hukumonline, Tim Redaksi Hukumonline kemudian memilih 15 perempuan tangguh yang berkiprah di bidang hukum dengan beragam latar belakang mulai dari akademisi, penegak hukum, maupun perempuan dalam birokrasi.

 

Dalam artikel Prof Enny Nurbaningsih: Terobesesi Pembaharuan Sistem Hukum Sejak SMA, terangkum sepak terjang Kepala BPHN dalam memulai karir. Beberapa pencapaian selama meniti karir juga diulas secara menarik hingga cerita Kepala BPHN yang ingin membangun sistem hukum terbaik untuk Indonesia. Berikut ini kutipan pemberitaan Kepala BPHN dalam laman www.hukumonline.com. (NNP)

….Sebagai Kepala BPHN, Enny memiiki obsesi besar terhadap pembaruan/penataan sistem hukum di Indonesia. Sebab, sistem hukum yang berjalan selama ini dipandang belum sesuai cita-cita para founding fatherbangsa ini. Tak hanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rancangan Hukum Keperdataan juga belum terselesaikan yang beberapa hukum perdata yang ada sudah tidak efektif penerapannya.  

 

“Apa rekomendasinya di situ, apakah dicabut, apakah bentuk yang baru, apakah direvisi. Ini yang harus dievaluasi dan dianalisa untuk kemudian diperbaharui.”

 

Dia merasa pekerjaan menata sistem hukum ini seperti mengurai benang kusut, sehingga tidak lepas dari berbagai kegiatan penelitian untuk mendapatkan kesimpulan dan rekomendasi yang tepat untuk memperbaikinya. Mengurai ribuan berbagai jenis peraturan perundang-undangan mesti diimbangi kerja tim yang solid dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

 

“Dengan begitu, dapat diketahui peta besar yang menjadi akar persoalan, termasuk prioritas utama yang mesti dikerjakan,” lanjutnya.  

 

Menurut Enny, prioritas utama yang mesti digarap yakni sektor penegakan hukum dan perbaikan regulasi sektor ekonomi yang menghambat ruang gerak dunia usaha. Ia menilai, semua regulasi di dua sektor tersebut mesti segera diperbaiki. Obsesinya setelah merampungkan RKUHP, dilanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan UU tentang Pemasyarakatan serta UU Kejaksaan dan UU Kepolisian.

 

“Harapannya sistem penegakan hukum kita ke depan bisa lebih baik lagi dengan dibekali aparat penegak hukum yang semakin profesional. Karena regulasinya sudah ditata sedemikian rupa. Penataan regulasi ini menjadi proyek besar yang sedang dijalani BPHN. Proyek ini dilakukan secara keroyokan dari berbagai kampus dan pakar di bidangnya.”

 

Selengkapnya: Prof Enny Nurbaningsih: Terobsesi Pembaharuan Sistem Hukum Sejak SMA