BPHN.go.id – Banyuwangi. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana menginisiasi kegiatan ‘jemput bola’ ke desa-desa untuk memotret kesiapan Desa/Kelurahan sebelum ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sebagai pilot project, dua desa di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur, jadi destinasi pertama kunjungan kerjanya. BPHN optimis Desa/Kelurahan bakal jadi magnet baru mengundang calon investor di daerah.
“Kunjungan kerja ini memberikan optimisme kepada BPHN bahwa Desa/Kelurahan akan jadi magnet baru dalam menarik investasi ke daerah,” kata Widodo, Sabtu (21/1) saat berkunjung ke kantor Kepala Desa Banjar, Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur.
Kunjungan kerja pertama, lanjut Widodo, memang langsung menyasar ke desa-desa/kelurahan dengan bertemu langsung aparatur di tingkat desa/kelurahan. Di samping itu, Widodo mengajak aparat desa untuk terjun langsung ke beberapa titik, meninjau langsung aktivitas masyarakat setempat khususnya pelaku usaha atau UMKM. Cara ini dinilai Widodo lebih ampuh dibanding diskusi dari hotel ke hotel karena BPHN selaku penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih membutuhkan fakta di lapangan dibandingkan dokumen penilaian di atas kertas.
Dalam kunjungannya di Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur kali ini, Widodo menyempatkan mengunjungi dusun yang menjadi kawasan pengrajin pakaian serta ke salah satu lokasi usaha perhotelan yang dibangun berkat investasi yang berhasil ditarik ke daerah. Saat berdialog dengan pengrajin dan pelaku usaha di sana, Widodo bertanya mengenai bagaimana dukungan pemerintah daerah terhadap kelangsungan usaha dan pengembangannya, seperti stimulus yang selama ini didorong pemerintah pusat ke daerah. Hasil dialognya dengan pengrajin, dibahas lebih lanjut oleh Widodo dengan melibatkan akademisi dari berbagai kampus agar program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini tepat menyasar target.
“Kita bergerak cepat ini untuk kemudian mengeluarkan kebijakan yang quick win bagi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” singkatnya.
Di sela kunjungan, BPHN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat di Desa Banjar dan Desa Gentengwetan. Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Audy Murfi MZ memastikan kepada masyarakat setempat bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan ajang seremonial dari pemerintah pusat melainkan program yang bermanfaat bagi desa/kelurahan. Meskipun program ini berasal dari pusat, BPHN turut melibatkan stakeholders di daerah untuk melakukan penilaian karena mereka yang lebih tahu kondisi faktualnya.
“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini bukan sekadar ajang seremonial. Ini nyata manfaatnya untuk desa/kelurahan,” sebut Audy.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias menambahkan, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui beberapa tahapan. Cikal bakal Desa/Kelurahan berangkat dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang paling sedikit beranggota 25 (dua puluh lima) masyarakat. Mereka akan dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum dari Pemerintah Daerah maupun Organisasi Masyarakat Sipil setempat sebelum diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahaan Binaan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
“Setelah usulan tersebut diterima, Desa/Kelurahan Binaan tersebut harus lolos penilaian terdiri dari empat dimensi, antara lain dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Apabila salah satu dimensi gagal melewati batas penilaian (passing grade) maka secara otomatis Desa/Kelurahaan Binaan tidak dapat dilakukan penetapan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum,” papar Kartiko.
Ke depan, lanjut Kartiko, re-desain Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang saat ini tengah dibahas intens oleh BPHN, akan menjadi semacam branding bagi Desa/Kelurahan untuk menggaet calon potensial investor untuk masuk ke daerah lantaran bisnis memerlukan salah satunya kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat di mana kondisi tersebut tercermin dari disahkannya Desa/Kelurahaan Binaan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum. BPHN berharap penuh Desa/Kelurahaan agar aktif mengusulkan daerahnya guna mendukung program dari Presiden.
“Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan jadi branding desa gaet investor. Investasi akan masuk kalau dinilai pengusaha menguntungkan salah satunya adalah dengan hadirnya stabilitas untuk bisnis dan investasi,” pungkas Kartiko.
“Kunjungan kerja ini memberikan optimisme kepada BPHN bahwa Desa/Kelurahan akan jadi magnet baru dalam menarik investasi ke daerah,” kata Widodo, Sabtu (21/1) saat berkunjung ke kantor Kepala Desa Banjar, Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur.
Kunjungan kerja pertama, lanjut Widodo, memang langsung menyasar ke desa-desa/kelurahan dengan bertemu langsung aparatur di tingkat desa/kelurahan. Di samping itu, Widodo mengajak aparat desa untuk terjun langsung ke beberapa titik, meninjau langsung aktivitas masyarakat setempat khususnya pelaku usaha atau UMKM. Cara ini dinilai Widodo lebih ampuh dibanding diskusi dari hotel ke hotel karena BPHN selaku penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih membutuhkan fakta di lapangan dibandingkan dokumen penilaian di atas kertas.
Dalam kunjungannya di Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur kali ini, Widodo menyempatkan mengunjungi dusun yang menjadi kawasan pengrajin pakaian serta ke salah satu lokasi usaha perhotelan yang dibangun berkat investasi yang berhasil ditarik ke daerah. Saat berdialog dengan pengrajin dan pelaku usaha di sana, Widodo bertanya mengenai bagaimana dukungan pemerintah daerah terhadap kelangsungan usaha dan pengembangannya, seperti stimulus yang selama ini didorong pemerintah pusat ke daerah. Hasil dialognya dengan pengrajin, dibahas lebih lanjut oleh Widodo dengan melibatkan akademisi dari berbagai kampus agar program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini tepat menyasar target.
“Kita bergerak cepat ini untuk kemudian mengeluarkan kebijakan yang quick win bagi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” singkatnya.
Di sela kunjungan, BPHN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat di Desa Banjar dan Desa Gentengwetan. Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Audy Murfi MZ memastikan kepada masyarakat setempat bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan ajang seremonial dari pemerintah pusat melainkan program yang bermanfaat bagi desa/kelurahan. Meskipun program ini berasal dari pusat, BPHN turut melibatkan stakeholders di daerah untuk melakukan penilaian karena mereka yang lebih tahu kondisi faktualnya.
“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini bukan sekadar ajang seremonial. Ini nyata manfaatnya untuk desa/kelurahan,” sebut Audy.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias menambahkan, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui beberapa tahapan. Cikal bakal Desa/Kelurahan berangkat dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang paling sedikit beranggota 25 (dua puluh lima) masyarakat. Mereka akan dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum dari Pemerintah Daerah maupun Organisasi Masyarakat Sipil setempat sebelum diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahaan Binaan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
“Setelah usulan tersebut diterima, Desa/Kelurahan Binaan tersebut harus lolos penilaian terdiri dari empat dimensi, antara lain dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Apabila salah satu dimensi gagal melewati batas penilaian (passing grade) maka secara otomatis Desa/Kelurahaan Binaan tidak dapat dilakukan penetapan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum,” papar Kartiko.
Ke depan, lanjut Kartiko, re-desain Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang saat ini tengah dibahas intens oleh BPHN, akan menjadi semacam branding bagi Desa/Kelurahan untuk menggaet calon potensial investor untuk masuk ke daerah lantaran bisnis memerlukan salah satunya kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat di mana kondisi tersebut tercermin dari disahkannya Desa/Kelurahaan Binaan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum. BPHN berharap penuh Desa/Kelurahaan agar aktif mengusulkan daerahnya guna mendukung program dari Presiden.
“Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan jadi branding desa gaet investor. Investasi akan masuk kalau dinilai pengusaha menguntungkan salah satunya adalah dengan hadirnya stabilitas untuk bisnis dan investasi,” pungkas Kartiko.