BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, dan Sekretariat Kabinet, menyelenggarakan Konsinyasi Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum (Rapermenkumham Juknis Analis Hukum) pada 21 sampai dengan 23 Juni 2022 di Hotel Aston Imperial Bekasi.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Dhahana menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak optimal jika hanya meletakkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai ujung tombak. Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sejatinya Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai kebutuhan dapat diikutsertakan dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dhahana.
Dalam kesempatan tersebut, Dhahana mengapresiasi Tim Penyusun, karena dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum telah mengadopsi teknik omnibus, instrumen yang mengatur banyak substansi yang perlu diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Pembina. Namun Dhahana mengingatkan 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam pembinaan karir Jabatan Fungsional Analis Hukum, yaitu pengumpulan angka kredit yang memadai, uji kompetensi, dan ketersediaan kebutuhan (formasi).
“Perhatikan konsistensi. Pastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang telah disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini harus harmonis dengan peraturan yang setingkat, dan hindari kata atau frasa yang menimbulkan multiinterpretasi dan rumusan norma yang tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Dhahana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy, menyampaikan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum. “Keberadaan Jabatan Fungsional Analis Hukum tidak terlepas dari politik hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan penyederhanaan birokrasi,”. Dia menambahkan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum menjadi wadah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang berada pada Biro Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meniti karier secara maksimal di luar jabatan struktural.
“Lahirnya Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menimbulkan lonjakan SDM melalui penyetaraan dan penyesuaian/inpassing, sehingga Permenkumham Juknis Analis Hukum ini menjadi urgent untuk segera diundangkan,” ungkap Yunan. Tuntutan untuk segera membentuk Permen Juknis Analis Hukum ini juga erat kaitannya dengan implementasi good government, seperti indeks reformasi hukum atau indeks pembangunan hukum, sambung Yunan.
Dipimpin Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari konsinyasi dilanjutkan dengan review secara umum oleh narasumber dari Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan pembahasan interaktif terkait materi muatan pasal per pasal dari Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum sejumlah 104 pasal.
Pada akhir kegiatan penyelarasan, diserahkan draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum tersebut kepada Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Koordinator Penyusunan RPerpres, RPermen Hukum dan HAM Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Rizki Arfah.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Dhahana menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak optimal jika hanya meletakkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai ujung tombak. Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sejatinya Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai kebutuhan dapat diikutsertakan dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dhahana.
Dalam kesempatan tersebut, Dhahana mengapresiasi Tim Penyusun, karena dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum telah mengadopsi teknik omnibus, instrumen yang mengatur banyak substansi yang perlu diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Pembina. Namun Dhahana mengingatkan 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam pembinaan karir Jabatan Fungsional Analis Hukum, yaitu pengumpulan angka kredit yang memadai, uji kompetensi, dan ketersediaan kebutuhan (formasi).
“Perhatikan konsistensi. Pastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang telah disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini harus harmonis dengan peraturan yang setingkat, dan hindari kata atau frasa yang menimbulkan multiinterpretasi dan rumusan norma yang tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Dhahana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy, menyampaikan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum. “Keberadaan Jabatan Fungsional Analis Hukum tidak terlepas dari politik hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan penyederhanaan birokrasi,”. Dia menambahkan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum menjadi wadah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang berada pada Biro Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meniti karier secara maksimal di luar jabatan struktural.
“Lahirnya Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menimbulkan lonjakan SDM melalui penyetaraan dan penyesuaian/inpassing, sehingga Permenkumham Juknis Analis Hukum ini menjadi urgent untuk segera diundangkan,” ungkap Yunan. Tuntutan untuk segera membentuk Permen Juknis Analis Hukum ini juga erat kaitannya dengan implementasi good government, seperti indeks reformasi hukum atau indeks pembangunan hukum, sambung Yunan.
Dipimpin Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari konsinyasi dilanjutkan dengan review secara umum oleh narasumber dari Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan pembahasan interaktif terkait materi muatan pasal per pasal dari Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum sejumlah 104 pasal.
Pada akhir kegiatan penyelarasan, diserahkan draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum tersebut kepada Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Koordinator Penyusunan RPerpres, RPermen Hukum dan HAM Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Rizki Arfah.