KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MEMBUKA KESEMPATAN BAGI PNS UNTUK MENJADI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

BPHN – Jakarta. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, bersama ini diinformasikan secara luas kepada Pejabat/PNS yang tugas dan ruang lingkup kerjanya di bidang Penyuluhan Hukum dan/atau Penyebarluasan Informasi Peraturan Perundang-undangan diberi kesempatan menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing.

Adapun syarat untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu:

a.    Usia paling tinggi :

1.         3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pelaksana;

2.         2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas;

3.         1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya; dan

4.         1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

b.    Memiliki integritas dan moral yang baik;

c.    Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4);

d.    Memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum/Informasi Hukum paling sedikit 2 (dua) tahun;

e.    Prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f.     Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; atau

g.    Memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi.

Bagi PNS yang telah memenuhi ketentuan (persyaratan) untuk penyesuaian/inpassing, secara hirarki dapat diajukan/mengajukan usul kepada Pimpinan Unit Kerja/Pejabat yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara elektronik melalui website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke laman inpassingjafung.kemenkumham.go.id atau ke laman Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Instansi pembina luhkum.bphn.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a.    Surat persetujuan dari atasan langsung;

b.    Ijasah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.    SK CPNS;

d.    SK Kenaikan pangkat terakhir;

e.    Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan fungsional di Bidang Penyuluhan Hukum dan/atau penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan;

f.     Surat Keputusan penempatan/surat tugas/surat keputusan pelaksanaan kegiatan di Bidang Penyuluhan Hukum atau bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penyebarluasan informasi hukum atau peraturan perundang-undangan yang disertai dengan surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangai oleh Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian;

g.    PPKP, SKP, dan PPK 2 (dua) tahun terakhir;

h.    Surat Pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang berwenang atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpasing Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Penyuluh Hukum; dan

i.       Surat Pernyataan bersedia menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpasing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Penyuluh Hukum.

Perlu diinformasikan pelaksanaan pengajuan/usulan Penyesuaian/Inpassing PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui website yang telah disebutkan diatas akan dilaksanakan dalam 2 (dua) periode dan peridoe I akan di mulai pada tanggal 1 Februari 2018 sampai 28 Februari 2018 dan periode II akan di buka kembali di bulan Juli 2018. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut bisa diakses di laman www.bphn.go.id, inpassingjafung.kemenkumham.go.id , luhkum.bphn.go.id dan lsc.bphn.go.id. ***(RA)