BPHNTV-Jakarta. Saat ini peredaran Narkoba di Indonesia berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Maraknya peredaran ini sudah merambah ke remaja-remaja yang menjadi penerus generasi bangsa. Bukan hanya target sasaran yang meluas, tetapi status Indonesia kini pun sudah daruruat menjadi sasaran peredaran narkoba internasional. Penelitian yang dilakukan oleh BNN dan UI tahun 2014 mendapatkan temuan bahwa pengguna narkoba di identifikasi sebanyak 25% ialah pelajar dan mahasiswa. Kemudian yang menjadi persoalan besar ialah temuan 12.044 orang pertahun meninggal atau 33 orang per hari meregang nyawa yang di akibatkan narkoba. Karena itu dibutuhkan upaya massif untuk membangun budaya hukum anti narkoba di kalangan remaja. Sosialisasi tentang bahaya narkotika yang mengintai mereka dan sosialisasi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 menjadi kebutuhan yang darurat menyikapi situasi darurat narkoba di kalangan remaja tersebut. Untuk itu Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional selama ini mengadakan kampanye “Ayo Kerja Membangun Budaya Hukum Anti Narkoba” yang dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kampanye Budaya Hukum Anti Narkotika ini dilaksanakan di Graha Pengayoman Kamis lalu yang dihadiri oleh 400 pelajar SMA di DKI Jakarta dan para tamu undangan lainnya dari berbagai instansi terkait dan juga para mitra kerja. Dalam kesempatan tersebut juga di soalisasikannya kanal-kanal informasi hukum yakni program Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin melalui penghargaan kepada OBH yang aktif, Peluncuran Aplikasi Penyuluhan Hukum berbasis web yaitu web streaming Legal Smart Channel, web Peta Akses Bantuan Hukum, Aplikasi Penyuluh Hukum, Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum dan Aplikasi Android Legal Smart Channel serta Konsultasi Hukum Gratis, dan Dialog Interaktif. Tidak hanya itu, moment tersebut juga di gunakan sebagai di umumkannya Festival Film dan Blog Budaya Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI. “Membangun Budaya Hukum sejak usia dini adalah bagian dari upaya membhentuk generasi cerdas hukum,” ungkap Kepala BPHN dalam sambutannya. Saat ini hukum tidak dapat menghindar dari perubahan skala besar dalam komunikasi dan informasi. Hukum merupakan sebuah organisme yang memiliki darah informasi dan menjadikan media komunikasi sebagai pembuluh vena dan arterinya memindahkan informasi melalui sistem. “Karena itu sebuah sistem hukum membutuhkan strategi komunikasi jika hukum diharapkan bekerja,”tegas Kepala BPHN. Hukum bekerja bukan karena penggunaan kekuasaan melainkan karena transfer informasi, dengan mengkomunikasikan apa yang diharapkan, apa yang dilarang, apa yang diperbolehkan, apa konsekuensi dari beberapa tindakan terterntu. "Oleh karena itu, transmisi informasi atau penyuluhan hukum harus menjadi salah satu prioritas negara untuk membangun bangsa yang cerdas hukum," tutup Kepala BPHN ***(RA)