Kemenkumham dan Komisi III DPR RI Berkomitmen Optimalkan Sosialisasi KUHP
BPHN.GO.ID – Jakarta. Komitmen Pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus digencarkan. Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya mengenai hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI), Selasa (13/12), di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II.
Meski KUHP sudah disahkan, pekerjaan Pemerintah masih belum selesai. Menkumham Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terlebih pemberlakuan KUHP tersebut baru dilaksanakan 3 tahun lagi. “Draft (KUHP) itu dibuat oleh para begawan hukum pidana, ahli kriminologi, ahli hukum pidana dan ahli (keilmuan) lainnya. Bukan orang sembarangan. Meski demikian, saat ini masih banyak mispersepsi, kurang baca dan (isi pasal yang) dipelintir. Ini tugas kita untuk sosialisasi,” ujar Yasonna.
Yasonna menilai, perdebatan atas KUHP yang terjadi selama ini, sifatnya tidak akan konstruktif apabila pihak yang berdebat kurang menguasai isi KUHP yang baru. Pemerintah menghargai kritik-kritik yang ada. Namun jangan sampai kritik itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hal tersebut menyadarkan akan pentingnya sosialisasi.
Sepakat dengan Menkumham, Anggota Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan agar sosialisasi KUHP kepada masyarakat harus terus diperbanyak. “Persepsi publik yang terbentuk saat ini, KUHP dianggap seolah-oleh merupakan tanggung jawab DPR saja dan disahkan secara terburu-buru. Saran saya kepada Pak Menteri, sosialisasi perlu diperbanyak. Bisa ke kampus atau masyarakat secara langsung, karena masih banyak yang belum memahami KUHP tersebut,” pungkasnya. Johan juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM yang telah mengakomodir masukan yang disampaikan Komisi III ke dalam KUHP. 
Benny Kabur Harman menyampaikan, kerja keras Kemenkumham atas disahkannya KUHP perlu diapresiasi. “Ini perjuangan puluhan tahun. Perjuangan kita bersama. Tentu banyak kelemahannya. Banyak yang tidak setuju, tetapi itu hal yang biasa,” ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut. Hal yang disampaikan Benny diamini oleh beberapa fraksi partai lain. Aturan hukum pidana yang sebelumnya berlaku merupakan peninggalan Belanda sejak tahun 1918. Akhirnya, Indonesia memiliki aturan hukum pidana karya anak bangsa yang telah disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern. 
Komisi III Apresiasi Kinerja KemenkumhamSelain membahas tentang KUHP, Komisi III DPR RI juga melakukan evaluasi kinerja bidang Imigrasi, Pemasyarakatan serta tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkumham. Beberapa fraksi mengapresiasi capaian kinerja dan penghargaan yang didapatkan Kemenkumham.
Arteria Dahlan dari PDIP misalnya, mengapresiasi capaian PNBP Imigrasi dan penghargaan yang diterima Kemenkumham dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kemenkumham mendapatkan penghargaan merit sistem dalam manajemen ASN dari BKN dengan kategori sangat baik dua tahun berturut-turut. Kemudian capaian realisasi PNBP Imigrasi juga melebihi target, sebesar 208,85%. Hal ini patut diapresiasi,” kata Arteria Dahlan. 
Tak hanya itu saja, Arteria juga mengapresiasi implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham secara konsisten, serius dan khidmat. “Orang menyangka UU ini untuk koruptor, pemegang kapital dan pengusaha. Tapi sekarang rakyat menikmati hasilnya bahwa Kemenkumham bersekutu dengan rakyat, bukan dengan para koruptor,” ujarnya. 
Prestasi dan capaian kinerja tersebut, lanjut Arteria, tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham. “Hal tersebut terjadi disebabkan Menterinya memiliki leadership, Wakil Menterinya bekerja dengan sungguh-sungguh, Sekjennya melakukan tata kelola yang baik, serta adanya dukungan birokrasi di setiap jenjang. Oleh karena itu, Pak Menteri perlu mengapresiasi kerja keras seluruh jajarannya karena itu merupakan upaya yang luar biasa,“ tambah Arteria.
Rapat Kerja kali ini dilaksanakan sebagai fungsi pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja Kemenkumham. Rapat yang berlangsung secara daring dan luring ini dihadiri oleh 26 anggota Komisi III DPR RI dari sembilan fraksi serta  Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama dan Sekretaris Unit Utama Kemenkumham. (HUMAS BPHN)