KEGIATAN SOSIALISASI PENGELOLAAN JDIHN DI ACEH

Dalam Sambutannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dibacakan oleh Kepala divisi Administasi salah satunya menympaikan sangat mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif Saudara-saudara sekalian pada pertemuan ini. Hal ini menunjukan perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab Saudara dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Saudara. Melalui forum sosialisasi ini kami  mengharapkan tanggapan positif berupa masukan-masukan terhadap upaya yang dilakukan BPHN dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIH ke seluruh Anggota JDIH di Wilayah Republik Indonesia khususnya Nangroe Aceh Darussalam.

 Selnjutnya Penyelenggaran Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman arti pentingnya peranan JDIH di masing-masing Anggota serta bagaimana JDIH dikelola dengan baik sesuai dengan teknis pendokumentasian hukum yang telah ditetapkan guna mendayagunakan bersama peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah serta dokumentasi hukum lainnya dalam mewujudkan suatu layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana harapan kita semua.

Kemudian Kepala BPHN juga menyampaikan bahwa Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang pesat mengakibatkan perubahan paradigma pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum yang berbeda dari yang selama ini kita kerjakan secara konvensional. Oleh karenanya forum Sosialisasi ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih memasyarakatkan  dan memantapkan keberadaan JDIH serta menyamakan persepsi agar terdapat kesamaan visi sehingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tetap dalam koridor kesisteman, dan Sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti amanat pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat JDIHN pada tahun 2015 telah mengupayakan Pembangunan aplikasi Integrasi dan telah di sosialisasikan ke Anggota Jaringan melalui Workshop Integrasi di tiga wilayah yang diharapkan pada tahun 2016 sudah dapat terkoneksi dengan server website Anggota JDIHN baik di Pusat maupun Daerah sebagai Sarana Pemberian Layanan Informasi Hukum kepada masyarakat dengan website satu pintu yaitu Website JDIHN.