Kegiatan Penyuluhan Hukum di Global Radio MNC Tower

Jakarta, BPHN - Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 adalah Penyebarluasan Informasi Hukum dan Pemahaman terhadap Norma-norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluh hukum guna mewujudkan dan Mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat  atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Hal ini yang menjadi patokan Pemerintah untuk membuat Undang-Undang tentang Penyuluhan Hukum demi terwujudnya masyarakat tertib hukum.

 

Untuk itu, Pusat penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan pembinaan Hukum Nasional, telah melaksanakan kegiatan Dialog Perbincangan Penyuluhan Hukum di Global Radio yang dilaksanakan pada hari Senin (16/4) bertempat di MNC Tower Jalan Kebon Sirih, acara tersebut dapat terselenggara dengan baik berkat kerjasama Global Radio dengan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI  tahun 2018.

 

Kegiatan Dilaog Perbincangan Penyuluhan hukum melalui media Elektronik (Radio) tentang Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan kegiatan rutinitas tahunan  Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Kegiatan ini di hadiri oleh dua orang narasumber dari Pusat Penyuluhan Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, yaitu Bpk Azhari, M.H. dan Ardhi Yudha, S.H. kegiatan yang di selenggarakan ini diharapkan bisa membuat masyarakat dan terutama para pendengar Global Radio bisa mendapatkan informasi hukum mengenai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga, para masyarakat khususnya pendengar Global Radio akan lebih tertib dan taat berlalu lintas di ruang lingkup jalan. (FR/HUMAS)