Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi BPHN turut serta dalam Kegiatan Bintek Penanganan Pengaduan
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kemapuan aparatur penanganan layanan pengaduan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kemeterian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan Tahun Anggaran 2014, yang diselenggarakan selama 2 [dua] hari kerja, terhitung dari tanggal 10 s.d 11 Juni 2014 bertempat di The Media Hotel and Towers, Jl. Gunung Sahari No. 3 Jakarta Pusat.
Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh 70 [tujuh puluh] orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] dan JFU yang menangani layanan pengaduan dari 26 Unit Pelaksana teknis, perwakilan dari Divisi Eselon I dilingkungan Kemenkumham. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut :1. Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta; 2. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham; 3. Kepala Biro Humas dan KLN Kemenkumham; 4. Komisi Informasi Pusat RI; 5. Biro Perencanaan Kemenkumham. Adapun materi yang disampaikan : a.“Proses dan Tata Cara Permohonan Pelaksanaan dan Penyelesaian Sengketa Publik” Oleh : Bambang Hardi Winata [Sekretaris Komisi Informasi Pusat]; b. Kewenangan Komisi Informasi Pusat Dalam Implementasi Keterbuaan Informasi Publik” Oleh : Bambang Hardi Winata [Sekr. Komisi Informasi Pusat]; c. UU Keterbukaan Informasi Publik Sebgai Implemetasi Asas Keterbukaan dan Upaya Perwujudan Goos Governance” Oleh : Rusdianto, Bc.Ip.SH., M.Hum [Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI]; d. Proses dan Tata Cara Penanganan Layanan Pengaduan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran [Whisleblowing] di lingkungan Kemenkumham” Oleh : Sri Ngulati, [Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham]; e. Standar Operasional Preosedur Penanganan Pangaduan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenkumham’ Oleh : Pejabat Biro Perencanaan Kemenkumham dan Simulasi Layanan Informasi dan Sengketa Informasi Oleh : M.J. Baringbing [Karo Hukum dan KLN Kementerian Hukum dan HAM RI].
Sedianya kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI, namun beliau diharuskan menghadiri pertemuan dengan Menteri Kemenkuman maka kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administasi.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa saat ini masih banyak PPID yang ada di Kemenkumham, baik di unit maupun UPTD masih belum memahami apa yang harus dilakukan jika ada sengketa informasi di tempat tugasnya. Untuk itu maka para petugas tersebut perlu bimbingan teknis mengenai hal tersebut diatas.
Dalam hal ini pihak panitia telah menghadirkan para narasumber untuk memberikan pengarahan bagaimana seharusnya seorang PPID memberikan jawaban yang benar. Dalam kesempatan ini juga diperagakan simulasi bagaimana proses awal permohonan informasi dari seseorang, LSM dan sebagaimana hingga pada terjadinya Sengketa Informasi.
Akhir dari kegiatan ini diberikan Piagam Penghargaan bagi perserta yang telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI.
Adapun utusan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan, Sekretaris BPHN memerintahkan kepada Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor : PH1.DL.01.02-29, tanggal 09 Juni 2014. *tatungoneal